close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto Antara/Akbar Nugroho G
icon caption
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto Antara/Akbar Nugroho G
Bisnis
Rabu, 11 Januari 2023 21:46

Tingkatkan kinerja perbankan dan industri asuransi, OJK terbitkan POJK 28/2022

POJK diterbitkan dalam rangka mendukung peningkatan kinerja perbankan dan industri asuransi.
swipe

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2022 atau POJK 28/2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Penerbitan POJK ini bertujuan untuk mengikuti praktik penyelenggaraan usaha Perusahaan Pialang Asuransi yang terus berkembang seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat. Selain itu, dalam rangka mendukung peningkatan kinerja perbankan dan industri asuransi.

Direktur Humas OJK, Darmansyah, menyampaikan adanya percepatan penggunaan teknologi digital dalam layanan yang diselenggarakan oleh perusahaan pialang asuransi. Selain itu, meningkatnya kebutuhan kerja sama antara perusahaan pialang asuransi telah memberikan pengaruh positif bagi industri perasuransian dan konsumen.

"Meski demikian, di sisi lain juga menimbulkan risiko. Sehingga dalam POJK 28/2022 diatur pengaturan dan pengawasan lebih lanjut dengan tetap memberikan ruang untuk inovasi," ujar Darmansyah, dikutip dari keterangan resminya, Rabu (11/1).

Darmansyah menambahkan, untuk meningkatkan efektivitas pengawasan oleh OJK, juga dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan terkait frekuensi penyampaian laporan berkala, pengenaan kepada perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.

Lebih lanjut, Darmansyah menguraikan isi pokok pengaturan dari POJK Nomor 28 Tahun 2022 ini. Pertama adalah pengaturan mengenai layanan pialang asuransi digital. 

Kedua, kewajiban perusahaan asuransi untuk memastikan tenaga ahli agar menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. Ketiga adalah kewajiban penyampaian laporan keuangan secara triwulanan.

"Pokok kelima adalah penyesuaian pengaturan mengenai sanksi administratif, termasuk denda administratif," ucapnya.

Ia berharap, penerbitan POJK ini bisa mengoptimalkan peran perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi sebagai pendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, juga menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mewujudkan kemandirian finansial masyarakat serta pendukung upaya peningkatan pemerataan dalam pembangunan. POJK Nomor 28 Tahun 2022 ini juga sudah berlaku sejak diundangkan pada tanggal 28 Desember 2022. 

img
Erlinda Puspita Wardani
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan