Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pemerintah daerah memanfaatkan pasar modal dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur, khususnya melalui instrumen obligasi atau sukuk daerah.
"Pasar modal Indonesia yang saat ini tumbuh dan berkembang menjadi salah satu alternatif penting bagi sumber pembiayaan jangka panjang, tidak hanya bagi perusahaan tetapi juga bagi pemerintah, baik pemerintah pusat dan daerah," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen seperti dilansir Antara, di Jakarta, Selasa (27/2).
Di tengah semakin terbatasnya pembiayaan perbankan, menjadi peluang besar bagi pasar modal untuk terus meningkatkan kontribusinya dalam penyediaan pembiayaan nasional. Sebagai gambaran, dalam lima tahun terakhir jumlah dana yang dihimpun berbagai perusahaan di pasar modal, baik melalui penerbitan saham atau obligasi korporasi nilainya telah mencapai lebih dari Rp 870 triliun.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengharapkan proses penerbitan obligasi daerah dapat lebih mudah dalam rangka mendukung pembiayaan infrastruktur. Dengan begitu proses pembangunan dapat cepat terlaksana.
Jawa Barat awalnya berniat memelopori penerbitan obligasi daerah. Namun sayangnya beberapa peraturan belum mendukung, sehingga tertunda. Sekarang sudah ada kemudahan sehingga obligasi dapat menjadi terobosan untuk menambah pembiayaan dan mempercepat pembangunan di daerah.
"Jabar itu adalah provinsi pertama yang paling serius ingin menerbitkan obligasi untuk infrastruktur. Waktu itu, proyek infrastruktur yang ditawarkan adalah pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati. Kami sudah melakukan tahap-tahap yang panjang, tapi pada saat yang sama kebutuhan pendanaan sudah mendesak sehingga mencari jalur lain," katanya.
Jawa Barat masih terus mengupayakan penerbitan obligasi daerah dalam rangka membiayai sejumlah proyek infrastruktur. Salah satunya pengembangan Geopark Ciletuh-Pelabuhanratu, Sukabumi. Geopark itu seluas 148.000 hektare (ha) yang diharapkan dapat menarik wisatawan sehingga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Jabar.