Di tengah kondisi perekonomian global yang masih belum stabil karena adanya konflik Rusia-Ukraina, inflasi di berbagai negara, pengetatan kebijakan moneter yang dilakukan banyak bank sentral dunia, hingga risiko stagflasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap optimistis dengan kinerja pasar modal di Indonesia.
Mendukung optimisme kinerja pasar modal di tengah ketidakpastian ekonomi global, OJK pun memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk mewujudkan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat. Penguatan akan dilakukan melalui implementasi kebijakan yang tujuan untuk melakukan pendalaman pasar, sekaligus berupaya untuk meningkatkan kepercayaan investor.
“Untuk mendukung penguatan pengaturan dan pengawasan di pasar modal, OJK menetapkan lima pilar arah pengembangan pasar modal ke depan , yaitu pertama akselerasi pendalaman pasar melalui keberadaan variasi produk dan layanan jasa sektor keuangan yang efisien,” kata Deputi Komisioner OJK Yunita Linda Sari dalam konferensi pers Prioritas Kebijakan dan Penguatan Pengawasan Pasar Modal di kantor OJK, Jumat (14/10).
Pilar kedua yaitu, akselerasi program yang berkaitan dengan keuangan berkelanjutan. Ketiga, penguatan peran pelaku industri dalam pengembangan sektor keuangan yang sejalan dengan best practice dan market conduct. Keempat, peningkatan serangkaian upaya dalam rangka perlindungan konsumen, dan kelima adalah memperkuat layanan keuangan digital untuk penguatan kredibilitas sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.
Adapun implementasi OJK untuk menjalankan lima pilar tersebut, dalam kurun tahun 2022 OJK telah menerbitkan enam kebijakan untuk meningkatkan kepercayaan investor.
Pertama, OJK menerbitkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek.
“Kebijakan kedua adalah SE OJK Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Sektor Pasar Modal,” tambah Yunita.
Kemudian ada Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pelaporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang bertujuan untuk melakukan simplifikasi serta mengurangi duplikasi terkait jenis dan jumlah laporan yang wajib disampaikan kepada OJK.
Selanjutnya OJK juga menerbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik. Lalu ada POJK Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka.
Terakhir adalah penerbitan POJK Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.
Untuk Manajer Investasi, OJK juga saat ini melakukan pembenahan dengan melakukan moratorium perizinan manajer investasi sementara waktu.
“Upaya perbaikan oleh manajer investasi juga sejalan dengan perbaikan tata kelola industri manajer investasi yang salah satunya dengan inisiatif rating manajer investasi yang masih dibahas bersama industri,” pungkas Yunita.