close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto Antara/Akbar Nugroho G
icon caption
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto Antara/Akbar Nugroho G
Bisnis
Jumat, 09 Desember 2022 15:18

OJK tetapkan batas maksimum pemberian kredit

OJK menerbitkan Peraturan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPRS.
swipe

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

POJK ini diterbitkan untuk menjaga stabilitas serta mendorong peningkatan kontribusi BPR dan BPRS dalam pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan portofolio kredit atau pembiayaan sektor riil. Namun, tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko.

“POJK 23/2022 diterbitkan dengan memperhatikan keselarasan kebijakan pengaturan, melalui pendekatan principle based, dan harmonisasi dengan ketentuan Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK) dan Batas Maksimal Penyaluran Dana (BMPD) yang berlaku bagi bank umum, serta ketentuan terkini lainnya yang berlaku bagi BPR dan BPRS seperti ketentuan Penilaian Tingkat Kesehatan yang baru terbit tahun ini, dan pelaporan secara daring melalui Aplikasi Pelaporan OJK (APOLO) oleh BPR dan BPRS,”ujar Direktur Humas OJK, Darmansyah dalam keterangan resminya, Jumat (9/12).

Untuk mendukung kesinambungan antara stabilitas dan kinerja BPR dan BPRS, maka dalam PJK Nomor 23 Tahun 2022 ini juga melingkupi kelanjutan pengaturan mengenai pengecualian dari ketentuan BMPK BPR serta BMPD BPRS. Tujuannya, untuk penyediaan dana atau penyaluran dana dalam bentuk penempatan dana antar bank dalam rangka penanggulangan potensi dan/atau permasalahan likuiditas BPR dan BPRS lain.

Menurutnya, ketentuannya, paling banyak 30% dari modal BPR atau BPRS dengan persyaratan sebagaimana yang saat ini diatur dalam kebijakan stimulus Covid-19 yang akan berakhir pada 31 Maret 2023.

Darmansyah juga mengatakan, peraturan ini sekaligus mencabut POJK No.49/POJK.03/2017 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan PBI No.13/5/PBI/2011 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

“Beberapa penyesuaian pengaturan dalam POJK 23/2022 ini antara lain mengenai cakupan Pihak Terkait, perlakuan BMPK dan BMPD tertentu, dan penyampaian laporan BMPK BPR BMPD BPRS,” tutur Darmansyah.

Harapannya, kata dia, dengan penyempurnaan ketentuan BMPK BPR dan BMPD BPRS bisa mendorong keberlangsungan usaha BPR dan BPRS sebagai bank yang agile, adaptif, kontributif, dan resilient dalam memberikan akses keuangan usaha mikro dan kecil (UMK), serta masyarakat dalam lingkup daerah atau wilayahnya.

Adapun pokok pengaturan pada POJK ini, Darmansyah merincikan, pertama, kewajiban penerapan prinsip kehati-hatian dalam memberikan Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana. 

Kedua, pihak terkait perorangan, perusahaan, atau badan yang mempunyai hubungan pengendalian dengan BPR atau BPRS, baik secara langsung atau tidak langsung, melalui hubungan kepemilikan, hubungan kepengurusan, dan/atau hubungan keuangan.

Ketiga, BMPK dan BMPD kepada pihak terkait dengan penyediaan dana atau penyaluran dana kepada seluruh pihak terkait yang ditetapkan paling tinggi 10% dari modal BPR atau BPRS.

Keempat, BMPK dan BMPD kepada pihak tidak terkait seperti penyediaan dana atau penyaluran dana dalam bentuk penempatan dana antar bank pada BPR atau BPRS lain yang merupakan pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 20% dari modal BPR atau BPRS.

Lalu, penyediaan dana dalam bentuk kredit atau penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan kepada satu peminjam atau nasabah penerima fasilitas pihak tidak terkait ditetapkan 20% dari modal BPR atau BPRS. Selain itu, penyediaan dana dalam bentuk kredit atau penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan kepada satu kelompok peminjam atau kelompok asabah penerima fasilitas pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 30% dari modal BPR atau BPRS. 

img
Erlinda Puspita Wardani
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan