Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Mega Perintis Tbk. (ZONE) dan PT Satria Mega Kencana Tbk. (SOTS) sebagai efek syariah.
Adapun keputusan tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh perseroan.
"Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak–pihak lainnya yang dapat dipercaya," tulis pernyataan resmi OJK, Senin (31/12).
Secara periodik OJK melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.
Saham UMA
Sementara itu, menjelang pergantian tahun, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencermati pergerakan dua saham perusahaan tercatat yang dianggap bergerak tidak wajar atau unusual market activity (UMA).
Kedua perusahaan tersebut adalah saham PT Prima Cakrawala Abadi Tbk. (PCAR) dan PT Radana Bhaskara Finance Tbk. (HDFA).
"Bursa sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," tulis P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Endra Febri Styawan dalam keterbukaan informasi, Senin (31/12).
Bursa mengimbau agar para investor memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa. Investor juga diminta untuk mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasi.
Selain itu, bursa juga meminta agar investor mengkaji kembali rencana aksi korporasi apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
"Pengumuman UMA ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," pungkasnya.