Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan akses usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan pembiayaan di pasar modal terbilang masih kecil. Melalui Peraturan OJK 57/2020 tentang Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, OJK berinisiatif memperluas akses pendanaan UMKM di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, peraturan tersebut menggantikan POJK 37/2018 tentang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau equity crowdfunding.
"Sebelum dikeluarkan POJK 57/2020 ini, jumlah penerbit atau pelaku UMKM, dari empat penyelenggara hanya 129 penerbit, dengan jumlah dana yang dihimpun mencapai Rp191,2 miliar," kata Hoesen dalam webinar OJK, Senin (15/3).
Revisi peraturan tersebut menjadi salah satu respons OJK dalam mendorong peningkatan peran UMKM, dalam penciptaan lapangan pekerjaan dan peningkatan peran UMKM.
Dengan POJK terbaru, UMKM dapat berpartisipasi memanfaatkan sumber pendanaan di pasar modal. Pasalnya, OJK memperluas jenis efek yang ditawarkan.
"OJK memperluas jenis efek yang ditawarkan. Selain saham, juga bisa efek utang atau bersifat sukuk," ujar Hoesen.
Selanjutnya, OJK juga memperluas kriteria penerbit, dari yang sebelumnya perusahaan yang telah memiliki badan hukum berbentuk PT, menjadi setiap badan usaha di Indonesia. Perusahaan tersebut baik yang berbadan hukum perseroan terbatas, maupun yang tidak berbadan hukum seperti persekutuan perdata, firma, atau persekutuan komanditer.
"Kami harap regulasi ini dapat memberikan kesempatan luas bagi investor retail di daerah, untuk turut berkontribusi terhadap pengembangan ekonomi di daerahnya masing-masing," tuturnya.