Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 3/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. POJK baru tersebut salah satunya mewajibkan perusahaan yang berstatus terbuka, tetapi belum tercatat di bursa untuk segera mencatatkan sahamnya atau listing.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana mengatakan, saat ini terdapat enam perusahaan yang berstatus terbuka, tetapi belum melakukan listing.
"Semua emiten non-listing saat ini seperti Bank Mualamat juga wajib listing di bursa, diberi waktu selama dua tahun untuk menyesuaikan," kata Djustini dalam konferensi pers OJK, Selasa (9/3).
Sebagai informasi, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. merupakan salah satu perusahaan terbuka, tetapi tidak tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Bank Muamalat bersama lima perusahaan lainnya memiliki tenggat waktu untuk listing hingga 23 Februari 2023.
Djustini melanjutkan, pihaknya telah melakukan komunikasi publik ke enam perusahaan terkait. Komunikasi tersebut dilakukan sebelum OJK menerbitkan peraturan baru tersebut.
Dia menjelaskan, OJK mengeluarkan peraturan ini untuk melindungi investor. Pasalnya, apabila perusahaan tersebut merupakan perusahaan non-listing, maka perusahaan tersebut selalu berada di pasar negosiasi yang sulit dikontrol otoritas.
"Namanya perusahaan publik dia harus terdaftar, listing di bursa juga, bukan sekedar numpang di OJK dan yang penting sudah jadi perusahaan publik," ujar dia.
Sementara itu Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IA OJK Luthfy Zain Fuady mengatakan, dengan dicatatkannya perusahaan terbuka tersebut, maka akan menambah likuiditas yang ada di pasar modal. Pencatatan ini juga disebut menjadi alternatif bagi investor untuk melikuidkan asetnya.
"Yang sekarang, karena perusahannya enggak listing, maka kalau investor butuh duit, jualnya kan enggak gampang. Begitu emiten listing, ada cara menjual lewat pasar buat investor tersebut," tuturnya.