close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Alinea.id/Bagus Priyo
icon caption
Ilustrasi. Alinea.id/Bagus Priyo
Bisnis
Selasa, 14 Februari 2023 17:51

Ombudsman dapati masalah regulasi hingga implementasi kendaraan listrik

Temuan ini berdasarkan kajian cepat di DKI Jakarta, Kota Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
swipe

Ombudsman Republik Indonesia mendapati beberapa permasalahan menyangkut aturan dan implementasi penggunaan kendaraan listrik. Ini berdasarkan hasil kajian cepat (rapid assesment) di DKI Jakarta, Kota Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.

Salah satu masalah yang didapati adalah ketersediaan infrastruktur stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) masih minim. Umumnya hanya tersedia di kota-kota besar dan daerah penyangga.

Kemudian, beberapa infrastruktur maupun sarana dan prasarana (sapras) terpantau rusak dan tak berfungsi. "Jika dibiarkan dan tidak diantisipasi, maka hal ini akan menimbulkan problem tersendiri yang semakin membuat kebijakan penggunaan kendaraan listrik tidak diminati dan mengalami banyak kendala," kata anggota Ombudsman, Heri Susanto, dalam konferensi pers, Selasa (14/2).

Selain itu, pemberian kemudahan, terutama insentif fiskal, kepada industri, pengusaha, hingga perorangan belum optimal. Akibatnya, antusiasme publik untuk memiliki kendaraan listrik rendah.

Dari aspek regulasi, aturan juga masih terbatas sektor perhubungan, energi dan industri, serta pengembangan dan penelitian. Pun masih banyak pemerintah daerah (pemda) belum memiliki regulasi tentang kendaraan listrik, terutama sebagai kendaraan umum. Imbasnya, kebijakan belum berdampak luas di masyarakat.

Problem lainnya adalah minimnya sosialisasi serta edukasi kebijakan, regulasi, mekanisme, prosedur, hingga dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Hal ini membuat pemahaman masyarakat atas program kendaraan listrik serta kaitannya dengan lingkungan dan efisiensi ekonomi negara belum menggembirakan.

Penanganan limbah baterai kendaraan listrik juga menjadi masalah. Berdasarkan temuan Ombudsman, sejumlah limbah baterai hasil konverensi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik masih tersimpan tanpa proses pengolahan atau daur ulang.

Ombudsman melakukan kajian cepat ini guna mengantisipasi terjadinya malaadministrasi, khususnya pelayanan publik pada penggunaan kendaraan listrik. Selain itu, sebagai bahan bagi pihak-pihak terkait untuk penyempurnaan sistem, pemenuhan standar pelayanan, penempatan pelaksana yang kompeten, serta pelayanan berkualitas.

Kajian ini dilakukan melakukan pengamatan pada 26–29 Desember 2022 dan survei lapangan dengan mewawancarai 121 pengguna kendaraan listrik secara purposive sampling. Hasil wawancaranya, antara lain, 81 responden (67%) mengetahui adanya aturan konversi kendaraan, sedangkan yang tidak tahu 27 responden (22%) dan 13 responden (11%) ragu-ragu.

Sebanyak 109 responden (90%) setuju penggunaan kendaraan listrik menjadi solusi menekan ketergantungan BBM fosil, ragu-ragu 8 responden (7%), dan tidak setuju 4 responden (3%).

Dari 121 responden, sebanyak 110 di antaranya mengisi ulang daya kendaraan listrik di SPKLU. Adapun yang melakukan di rumah sebanyak 11 responden (9%).

Lalu, sekitar 100 responden (83%) mengaku tempat tinggalnya berjarak dengan SPKLU kurang dari 30 km. Sementara itu, yang berjarak 30-60 km ada 15 responden (12%) dan 6 responden (5%) mengaku jaraknya lebih dari 60 km.

Terkait pemberian insentif dana awal pembelian kendaraan listrik, sebanyak 109 responden (90%) mendukung kebijakan itu. Yang menolak 8 responden (7%) dan ragu-ragu 4 responden (3%). 

Meskipun demikian, 111 responden (92%) setuju adanya insetif pengurangan pajak kendaraan bermotor, yang keberatan 6 responden (5%), dan ragu-ragu 4 responden (3%).

Hasil kajian telah disampaikan kepada beberapa lembaga. Yakni, Komisi VII DPR, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Polri, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

Selain itu, PT PLN (Persero), PT WIKA Industri Manufaktur, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Pemprov Jawa Barat, Pemprov Banten, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan