Ombudsman RI mengungkapkan aktivitas tambang ilegal marak terjadi. Khususnya pada tambang mineral termasuk pasir dan batu bara. Masih terus berjalannya aktivitas tambang tersebut diketahui karena dibekingi oleh pejabat dan aparat setempat.
“Hal memprihatinkan dalam aktivitas penambangan ilegal ini terindikasi kuat diback-up atau dibekingi oleh oknum aparat keamanan yang terkoneksi langsung dengan pemegang otoritas atau pejabat politik,” kata Komisioner Ombudsman La Ode Ida di Jakarta pada Kamis, (20/12).
La Ode menyebut, berdasarkan temuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2018, ada sekitar 8.683 titik aktivitas tambang ilegal dengan luasan area sekitar 500 hektare di seluruh Indonesia.
Karena itu, lanjut dia, tidak mengherankan bila potensi kerugian negara akibat tambang ilegal ini juga sangat besar. Pendapatan negara dari proyeksi pendapatan tambang yang legal saja jumlahnya mencapai Rp40,6 trilliun pada bulan Desember 2018. Belum lagi yang ilegal dinilai bisa mencapai ratusan triliun rupiah.
“Jika jumlah tambang ilegal berdasarkan data KLHK yakni berjumlah 8.683 titik, maka bisa dibayangkan kerugian negara yang dialami diperkirakan bisa mencapai ratusan triliunan rupiah per tahun," kata dia.
Tak hanya kerugian materi, dampak adanya pertambangan ilegal juga memperburuk lingkungan . Air, udara, dan tanah yang berada di lingkungan masyarakat turut tercemar. Ini merupakan permasalahan yang cukup serius dan tidak bisa dianggap remeh.
Pertambangan ilegal ini, kata La Ode, dapat dipastikan tak memenuhi aspek Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Selanjutnya, untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Ombudsman bakal melakukan beberapa langkah penting.
Pertama, melakukan investigasi terhadap tambang-tambang ilegal tersebut atas prakarsa sendiri pada tahun 2019. Kedua, mendorong Pemda termasuk KLHK untuk melakukan penertiban aktivitas tambang ilegal dan sekaligus penegakan hukum atau pemberian sanksi terhadap pelaku yang membekinginya.
Ketiga, meminta Ditjen Minerba untuk mendeteksi dan jika ditemukan adanya perusahaan pemilik IUP (resmi) melakukan penambangan illegal. Adapun perusahaan yang melakukan demikian, maka harus dikenai sanksi dengan mencabut izin usahanya.
Terakhir, meminta pimpinan aparat kemanan untuk menindak tegas oknum bawahannya yang membekingi aktivitas tambang illegal tersebut.