Ombudsman RI telah melakukan investigasi terhadap Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) tahun 2016 dan tidak menemukan adanya dualisme. Investigasi yang dilakukan atas permintaan DPR RI Komisi II menemukan tidak ada dugaan dualisme.
Anggota Ombudsman RI, Laode Ida menegaskan dari hasil investigasi kalau alasan peleburan BP Batam dengan alasan dualisme tidaklah pas.
“Menurut kami tidak ada dualisme sebetulnya, yang ada proses Pemerintah Kota Batam mau mengatur BP Batam," ujar Laode di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (22/12).
Menurut Laode masalah sebenarnya terletak pada Peraturan Pemerintah (PP) yang belum terbentuk. Pasalnya PP tersebut sudah 98 kali dibahas, namun belum juga ditetapkan.
Sementara itu, Ketua Kadin Batam, Jadi Rajaguguk mengatakan pemerintah dalam hal ini khususnya Presiden Joko Widodo harus lebih mempertimbangkan keputusan tersebut. Jokowi harus lebih bijak memutuskan hal tersebut karena Batam sendiri adalah kawasan strategis nasional.
Jadi juga menilai peleburan BP Batam diduga mengandung unsur politis. Oleh karenanya Presiden Jokowi harus berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait peleburan BP Batam.
"Yang dipertanyakan kenapa mesti sebelum Pilpres? Kalaupun mau diputuskan setelah Pilpres," ucapnya.
Jadi menyebut saat ini masyarakat di Batam mulai terbelah karena menilai adanya unsur politik dalam kebijakan tersebut. Bahkan menurutnya dalam rapat koordinasi Kadin Batam dengan para pengusaha, bergulir isu demo dari masyarakat.