Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) dinilai bertentangan dengan prinsip otonomi daerah. Sebab, dengan Omnibus Law Ciptaker ini, wewenang pemerintah daerah bisa diambil alih oleh pemerintah pusat.
Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Maryati Abdullah mengatakan RUU Ciptaker bertentangan dengan prinsip otonomi daerah untuk melakukan penguatan dan kemandirian daerah.
"Kalau persoalan yang ingin diselesaikan adalah pungli, izin yang overlapping, sumber daya manusia (SDM) pemerintah daerah yang kurang, data yang kurang, seharusnya pembagian izin perizinan itu dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang ketat. Bukan dihilangkan sama sekali," kata Maryati di Jakarta, Senin (24/2).
Maryati menilai RUU Ciptaker ini berbahaya dalam konteks hubungan pusat dan daerah. Sebab, apabila jadi diketok, RUU tersebut akan emnarik kewenangan perizinan pertambangan dari daerah ke pusat.
Misalnya, Pasal 40 Ayat 3 RUU Ciptaker yang mengubah Pasal 6 dan 7 dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Sebelumnya, kedua pasal tersebut mengatur kewenangan pemerintah provinsi mengelola pertambangan minerba.
Selain itu, dalam Pasal 40 Ayat 25 RUU Ciptaker mengatur pelaku usaha batu bara yang melakukan kegiatan pemanfaatan dan pengembangan batu bara dapat dikecualikan dari kewajiban memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Menurut Maryati, pasal tersebut kontradiktif terkait dengan peningkatan nilai tambah.
"Ada kewajiban melakukan peningkatan nilai tambah, akan tetapi dibebaskan dari DMO. Pertanyaannya kalau sudah wajib, kenapa dibebaskan dari DMO? Karena kalau wajib itu tak boleh ekspor dan tak ada gunanya dibebaskan dari kewajiban DMO," ujar Maryati.
Kontradiksi lain lagi yang ditemukan Maryati dalam RUU Ciptaker adalah soal pengolahan dan pemanfaatan batu bara terintegrasi yang bisa dikenakan royalti nol persen. Apabila penerimaan royalti nol persen, Maryati mempertanyakan dari mana penerimaan negara akan berasal.
"Ini akan menggerus penerimaan negara dan berdampak ke daerah. Ini pekerjaan rumah, di Peraturan Presiden perlu diatur," tutur dia.