Langkah Pemerintah yang menggelontorkan kebijakan paket ekonomi ke-XVI tentang relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI), dipandang oleh kubu Prabawo-Sandi sebagai bentuk keberpihakan Jokowi pada pihak asing.
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi partai Gerindra, Kardaya Warnika menyatakan, seharusnya pemerintah menjaga keberpihakan kepada rakyatnya sendiri. Relaksasi DNI tersebut berpotensi memberi keleluasaan bagi pihak asing.
"Ibarat dokter salah diagnosa, jadi orang asing yang masuk mencari kerja bukan mencari investasi," paparnya di Sekretars Nasional Prabawo-Sandi, Menteng, Jakarta, Selasa(27/11).
Kebijakan DNI dalam paket ekonomi ke-XVI dinilai tidak sesuai dengan pasal 33 UUD 1945. Seharusnya keberpihakan pemerintah dalam konteks ekonomi ke-XVI adalah dengan mengacu pada konstitusi.
"Di negara kita mau panen malah impor beras, harga beras mungkin turun tapi tidak untuk kemakmuran rakyat, Harga naik sedikit tidak apa-apa. Asalkan daya beli masyarakat tinggi," paparnya.
Kardaya mengatakan, jika Prabawo-Sandi terpilih pada 2019, maka akan menutup masuknya peluang usaha asing ke Indonesia, dan lebih mendahulukan potensi pengusaha dan pekerja dalam negeri.
"Kalau masih banyak yang tidak ada kerjaan sebaiknya kita tutup yang masuk dari luar. Kita utamakan Indonesia dulu," pungkasnya.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) tidak akan mengancam keberadaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam negeri dengan adanya investasi asing.
"Tidak akan mengancam. Itu hanya salah komunikasi saja, sebetulnya maksudnya tidak demikian. Saya belum tahu salah sangka itu, karena itu dibicarakan di koordinasi di Kemenko Perekonomian," kata Wapres Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa.
Memperkecil bidang usaha dalam DNI, tidak berarti semua investasi asing langsung dapat masuk dalam bidang usaha dalam negeri, khususnya UMKM Indonesia.
"UMKM itu otomatis saja, dalam undang-undang itu ada hal-hal yang tidak bisa dan hanya bisa dikerjakan oleh UMKM. Tidak berarti DNI-nya dikeluarkan, maka langsung boleh asing," jelas Wapres.
Relaksasi DNI tersebut diatur di bawah payung hukum peraturan pemerintah, sementara masih ada undang-undang terkait UMKM yang harus dipatuhi sebelum ada investasi asing masuk ke dalam negeri.
"Ya tidak mudah untuk itu, karena di undang-undang juga tidak boleh. Dari daftarnya (DNI) saja dikeluarkan, tetapi undang-undangnya tetap harus dalam negeri," tambahnya.
Selain meningkatkan investasi asing ke dalam negeri, Wapres menjelaskan dengan memperkecil bidang usaha dalam DNI juga dapat memperluas lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan pajak di Indonesia.
Masuknya perusahaan asing ke Indonesia juga diharapkan dapat membawa transfer teknologi untuk memperkuat dan menambah usaha-usaha kecil dan menengah di dalam negeri.
Pemerintah memperkecil daftar bidang usaha asing dalam DNI, atau dikenal dengan relaksasi DNI, dengan tujuan untuk mempermudah perizinan investasi masuk ke dalam negeri.
Dari 54 bidang usaha, 25 di antaranya telah dikeluarkan dari DNI sehingga kepemilikannya oleh modal asing bisa meningkat hingga 100%.
Ke-25 bidang usaha tersebut antara lain terkait jasa konstruksi migas, jasa pengeboran migas di laut, jasa internet dan telepon, industri farmasi dan jasa jajak pendapat atau survei.