BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) terus aktif menjalin koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02/2021, yang bertujuan mendorong optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kali ini giliran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang disapa Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo, yang didampingi jajaran dewas dan direksi.
Dalam audiensi virtual yang dihadiri oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tersebut, Anggoro menyampaikan pihaknya siap bekerja sama dengan Kemenhub untuk mendorong implementasi Inpres 02/2021.
Anggoro juga mengharapkan dukungan dari Kemenhub berupa edaran kepada perusahaan transportasi online dan transportasi darat serta sosialisasi bersama tentang jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Dinas Perhubungan di 34 provinsi.
Serta kepastian perlindungan bagi Pegawai Pemerintah non-Pegawai Negeri (PPNPN) di jajaran Kemenhub.
Sekaligus mencetuskan komitmen Kemenhub dan BPJamsostek menjalin Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada ruang lingkup transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di bawah Kemenhub melalui integrasi data.
Integrasi data ini dilakukan agar kedua belah pihak dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya siap mendukung implementasi Inpres 02/2021 dengan menjalin PKS, dan membuat surat edaran serta sosialisasi bersama terkait implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami juga akan mendaftarkan PPNPN yang ada di jajaran Kemenhub, jika memang belum tersedia anggaran, maka akan kami anggarkan pada anggaran tahun berikutnya,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (28/6).
Berdasarkan data yang disampaikan pihak Kemenhub, terdapat setidaknya 24.000 lebih PPNPN di jajaran Kemenhub, namun belum ada otomatisasi terkait pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaannya.
Sementara itu, Anggoro menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini dalam memberikan rasa aman, dan menjamin kesejahteraan pekerja.
“Apalagi kalau kita lihat, Kemenhub membawahi berbagai jenis usaha transportasi, yang bisa dibilang memiliki risiko kerja yang cukup tinggi. Mengharuskan pelaku usaha memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan adalah solusi untuk memberikan kenyamanan dalam bekerja dan kepastian masa depan yang sejahtera,” tutur Anggoro.
Dirinya menjelaskan, dengan membekali para pekerja di sektor transportasi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus juga berkontribusi dalam pembangunan perekonomian nasional, yang tentu erat kaitannya dengan sektor transportasi itu sendiri.
Menutup audiensi tersebut, Anggoro kembali mengingatkan pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memperoleh ketenangan dalam bekerja dan kesejahteraan di hari tua nanti.
“Kami harap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di bidang transportasi bisa segera terwujud, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakatnya,” ucapnya.
Sejalan dengan Anggoro, Kepala Cabang BPJamsostek Jakarta Cilincing Haryani Rotua Melasari akan melakukan tindaklanjut konkrit dari komitmen tersebut di wilayah operasionalnya.
"Di area kami, ada banyak sekali kontainer dan truk pengangkut barang, memang kami dekat dengan Pelabuhan Tanjung Priok jadi kami masih dapat melakukan yang pertama adalah edukasi persuasif sebelum melalui jalan petugas pemeriksa kami. Implementasi inpres dua ini merupakan bekal agar pemberi kerja selain ASN segera mendaftarkan pekerjanya," kata dia.