Direktur Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjuk enam perusahaan pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) untuk transaksi produk digital luar negeri, sembari mencabut satu badan usaha yang wajib memungut PPN.
Enam pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri yaitu Etsy Ireland Unlimited Company, Proxima Beta Pte. Ltd., Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Snap Group Limited, dan Netflix Pte.Ltd.
Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Januari 2021 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
“PT Fashion Eservices Indonesia atau lebih dikenal sebagai Zalora dicabut statusnya sebagai pemungut PPN,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulis, Senin (28/12).
Dia menerangkan, pencabutan tersebut sesuai permohonan wajib pajak. Pihak Zalora telah mengusulkan nama anak perusahaan lain yang secara proses bisnis lebih tepat untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri.
Dengan penunjukan enam perusahaan dan pencabutan satu badan usaha sebagai pemungut PPN, maka hingga hari ini terdapat 51 pelaku usaha pemungut PPN produk digital luar negeri.
DJP menyebut terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.
Hal ini dilakukan dalam rangka sosialisasi dan mengetahui kesiapan perusahaan. Dengan demikian, jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri akan terus bertambah.