close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Warga membayar pajak kendaraan bermotor di loket pembayaran Samsat Masuk Desa (SAMADES) di Kelurahan Sindangbarang, Kota Bogor, Jawa Barat./AntaraFoto
icon caption
Warga membayar pajak kendaraan bermotor di loket pembayaran Samsat Masuk Desa (SAMADES) di Kelurahan Sindangbarang, Kota Bogor, Jawa Barat./AntaraFoto
Bisnis
Kamis, 17 Mei 2018 16:51

Pajak sumbang penerimaan terbesar pendapatan negara

Pendapatan negara yang direalisasikan dari Januari-April 2018 sebesar Rp 527,8 triliun, dimana Rp 416,9 triliun diantaranya dari pajak
swipe

Penyumbang pendapatan negara pada periode Januari-April 2018 terbesar bersumber dari penerimaan pajak yang mencapai Rp 416,9 triliun. Jika didetailkan, PPh Non-Migas berkontribusi sebesar Rp 362,2 triliun. Untuk diketahui, pendapatan negara yang berhasil direalisasikan dari Januari-April 2018 sebesar Rp 527,8 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, tren pertumbuhan penerimaan pajak jika tidak dihitung dengan tax amnesty yang hanya dilakukan satu kali menunjukkan, penerimaan perpajakan Indonesia masih dalam tren yang positif dan cukup tinggi. 

Penerimaan pajak yang pertumbuhannya tinggi diantaranya ditopang dari PPh Pasal 21, yaitu tumbuh 14, 77% atau senilai Rp 41,28 triliun, PPh Badan tumbuh 23,55%  atau Rp 90,47 triliun, dan PPN DN tumbuh 9,53% dengan realisasi sebesar Rp 75,37 triliun. 

Meningkatnya PPh Badan, menunjukkan kegiatan ekonomi yang menguat. Pengusaha pun membayar pajak badan dengan nilai yang meningkat atau juga karena ada underlying activity yang meningkat. 

Sementara sektor kontribusi penerimaan pajak yang juga membukukkan double digit. Berasal dari industri pengolahan, dengan pertumbuhan 11,3% senilai Rp 103,7 triliun. Ini konsisten dengan impor bahan baku dan barang modal. Momentum tersebut diharapkan  tetap terjaga. 

Diikuti sektor lain, yakni pertambangan. "Sektor pertambangan growth nya 86,1% atau menerima sebesar Rp 28,51 triliun. Disebabkan karena harga komoditas yang meningkat dan volume cukup terjaga," terang Sri Mulyani. 

Selanjutnya adalah sektor konstruksi yang tumbuh 12,6% atau menjadi Rp 23 triliun. Transportasi dan gudang tumbuh 16,6% , menjadi Rp 14,49 triliun dan sektor pertanian tumbuh 21,8% menjadi Rp 747 triliun.

Sri Mulyani juga menegaskan kinerja positif sektor industri, perdagangan, dan transportasi gudang memberikan gambaran peningkatan aktivitas ekonomi, terutama pada sektor produksi dan distribusi. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan mengenai akan terbitnya peraturan terbaru Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM menjadi sebesar 0,5%, dari sebelumnya 1%.

"Pajak untuk PPh UMKM itu sedang diproses terakhir. Kita berharap minggu ini selesai, minggu depan diumumkan," kata Darmin di Jakarta.

Setelah peraturan mengenai PPh final UMKM terbit, maka pemerintah akan mengeluarkan peraturan lainnya mengenai insentif perpajakan yaitu mini "tax holiday" dan "tax allowance" guna melengkapi kebijakan kemudahan pajak yang diberikan untuk mendorong investasi.

Pemberian tax allowance ini lebih luas, dari jumlah industri maupun kegiatan, karena bisa tiga kali lipat lebih banyak dari yang mendapatkan tax holiday.

Menurut rencana, peraturan terkait PPh final UMKM maupun "tax allowance" akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Sedangkan peraturan terkait mini "tax holiday" akan diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan.

"Kalau dia diturunkan dari UU pajak, dia akan PP seperti PPh UMKM, tapi kalau diturunkan dari UU penanaman modal, keluarnya PMK," kata Darmin.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis membenarkan adanya kemungkinan pemberian mini "tax holiday" bagi investasi yang berada pada kisaran Rp100 miliar-Rp500 miliar.

Pemberian insentif ini untuk mendukung "tax holiday" yang sudah diberikan pemerintah bagi investasi diatas Rp500 miliar serta 17 bidang usaha industri pionir.

Skema pemberian mini "tax holiday" ini berupa pengurangan PPh badan sebesar 50% selama lima tahun. Insentif ini berbeda dengan "tax holiday" yang memberikan pengurangan PPh badan sebesar 100% untuk lima hingga 20 tahun tergantung besaran komitmen investasi.

Insentif mini "tax holiday" juga berbeda dengan "tax allowance" yang memiliki bidang usaha lebih banyak dengan skema lebih beragam. "Pemberian mini 'tax holiday' ini masih dibahas," kata Azhar.
 

img
Cantika Adinda Putri Noveria
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan