Berasal dari Kediri, Jawa Timur, sebanyak tiga pria bernama Tria Istiawan (28), Alfi Yusuf (28), dan Kholikul Mahmud (31) dibekuk aparat Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri. Ketiganya diketahui menggunakan akun fiktif untuk pura-pura berjualan demi mendapatkan cashback dari Bukalapak sebesar Rp70 juta.
Kepala Subdirektorat II Dittipidsiber Mabes Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, mengatakan penipuan yang dilakukan oleh para komplotan tersebut modusnya yakni memanipulasi data di situs jual beli online Bukalapak. Selain identitas, para pelaku juga memanipulasi data terkait barang-barang yang akan dijualnya.
“Para pelaku berperan sebagai penjual sekaligus pembeli dengan tujuan untuk mendapat cashback alias benefit tambahan dari Bukalapak,” kata Rickynaldo di Jakarta pada Jumat, (21/12).
Rickynaldo menjelaskan, aksi penipuan yang dilakukan ketiganya awalnya mereka membuat akun dalam jumlah banyak. Setelah itu, mereka memasang sejumlah barang fiktif yang ingin dijualnya. Misalnya, mereka memasang iklan penjualan suku cadang kendaraan. Namun, setelah dibeli yang dikirim ternyata kopi sachet.
“Ketiga orang ini secara bergantian berperan sebagai penjual dan pembeli. Tujuan mereka untuk mendapatkan cashback dari Bukalapak,” ujarnya.
Untuk memuluskan aksinya, kata Rickynaldo, para tersangka memanfaatkan voucher promo yang ditawarkan Bukalapak sejak Mei 2018. Namun seiring berjalannya waktu, tim Trust and Safety Bukalapak mencium adanya kejanggalan. Dari situ kemudian Bukalapak melaporkan kejadian tersebut ke Bareskrim Polri.
"Dan akhirnya pada 4 Juni lalu, kami berhasil menangkap 3 tersangka. Mereka ditangkap secara terpisah di Kediri, Jawa Timur pada awal Desember lalu," kata Rickynaldo.
Sementara Kepala Tim Trust and Safety Bukalapak, Ghifari Daulagiri, mengatakan atas penipuan yang dilakukan oleh ketiga pelaku Bukalapak mengalami kerugian sebesar Rp70 juta. Sebab, banyak cashback yang disedot oleh para pelaku.
“Cashback ini sebenarnya benefit yang mau kita kasih ke pembeli dan pelapak, supaya masyarakat mulai berbelanja online,” kata Ghifari.
“Namun mereka melakukan penipuan hanya ingin mengejar untung dari cashback dengan memanipulasi data. Orang bertiga ini merangkap sebagai penjual dan pembeli untuk mengincar benefit dari cashback saja.”
Atas perbuatannya para palaku dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 327 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 3,4,5 UU TPPU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.