Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) Poppy Ismalina mengatakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan presiden menjadi UU No. 11/2020 dapat mengancam perlindungan lingkungan hidup serta konservasi hutan di Indonesia.
Dia mengungkapkan, ada beberapa poin perlindungan lingkungan yang telah dihapuskan dalam UU Ciptaker tersebut. Salah satunya adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) yang tidak lagi menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan izin penyelenggaraan usaha.
Ia menyebut, yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan langkah mundur pemerintahannya dalam menjaga keutuhan lingkungan hidup.
"Cipta Kerja menghapus beberapa hal itu tadi (perlindungan lingkungan) yang menurut saya ini bisa membuat kemunduran pemerintahan Jokowi," katanya dalam webinar yang diselenggarakan Greenpeace Indonesia, Jumat (13/11).
Tak hanya itu, Poppy menjelaskan di dalam UU Ciptaker kewajiban industri untuk mendapatkan izin lingkungan dihapus dan diubah menjadi persetujuan lingkungan saja.
Lebih jauh, pemerintah juga mengecilkan peran masyarakat dan pemerhati lingkungan di dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang menjadi syarat dari uji kelayakan lingkungan hidup dalam penerbitan izin usaha.
"Padahal dalam penyusunan Amdal, masyarakat harus diizinkan terlibat dalam penyusunannya, kami pemerhati lingkungan tidak diizinkan lagi terlibat, hanya mereka yang akan terdampak yang diizinkan," ucapnya.
Dia menyebut, kewenangan pemerintah daerah baik di tingkat provinsi dan kabupaten dilucuti sepenuhnya, dan semua akhirnya dipegang oleh pemerintah pusat, termasuk dalam pengenaan sanksi administratif. Dan bahkan pencabutan izin usaha dihilangkan.
"Pemerintah daerah dalam uji kelayakan juga dihapus dan kewenangan yang diberikan hanya di pemerintahan pusat. Semua sanksi administratif juga dipegang pemerintah pusat yang sebelumnya berada di pemerintahan daerah," tuturnya.