Para investor perlu berhati-hati dengan skema ponzi. Alih-alih disebut investasi, skema ini justru lebih tepat disebut penipuan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah. Dia menjelaskan, pengumpulan dana yang dilakukan dengan skema ponzi tidak diinvestasikan secara benar atau bahkan sama sekali tidak diinvestasikan.
"Melainkan digunakan oleh pengelola ponzi untuk konsumsi berfoya-foya," ucapnya kepada Alinea.id, Rabu (26/1).
Sementara, return bagi investor nantinya akan dibayarkan oleh peserta baru. Skema macam ini terus berlanjut hingga kedok ponzinya terbuka di mana investor terakhirlah yang nantinya bakal menjadi korban.
"Investor terakhir pasti jadi korban, karena pasti tidak kembali dananya," ujarnya.
Piter menegaskan, skema ponzi bukanlah investasi, akan tetapi penipuan. Upaya yang bisa dilakukan agar tidak terjebak sebelum berinvestasi adalah dengan mencari informasi terlebih dahulu secara lengkap.
"Siapa yang menjadi pengelola investasi? Dana dikumpulkan untuk investasi apa? Jangan mudah percaya dengan iming-iming return yang tinggi dan mudah," kata Piter menyarankan.
Sebagai info, perdagangan aset kripto di Indonesia saat ini diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Ada 13 perusahaan perdagangan aset kripto yang terdaftar di Bappebti.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Sanjaya mengatakan, berdasarkan pengawasan terhadap 13 calon pedagang kripto, sebanyak satu PT telah dicabut karena berskema ponzi.
"Dari 13 calon pedagang kripto yang telah mendapatkan tanda daftar dari Bappebti, yaitu satu PT telah dicabut karena ternyata berskema ponzi dan kemudian dipidana," paparnya kepada Alinea.id, Selasa (25/1).
Kemudian, satu PT lainnya sedang dibekukan karena lalai dalam kewajiban pelaporan. Akan tetapi, statusnya dapat dicairkan lagi bila sudah memenuhi kewajiban.
"Dengan demikian, pedagang yang eksis saat ini ada 11 PT," ucapnya.
Menurutnya, Bappebti telah mengatur perdagangan aset kripto melalui peraturan Bappebti No 8 Tahun 2021. Beleid itu mengatur kegiatan transaksi perdagangan aset kripto di pasar fisik bursa kripto.
"Yang juga nantinya akan tercatat dan terlapor seluruh transaksinya serta ada jaminan keamanan pembayaran dan penyimpanan aset dengan disertai lembaga kliring dan depository/kustodi sehingga memudahkan dalam hal pengawasannya," ujarnya.
Selain itu, kata Tirta, pengaturan tersebut juga dimaksudkan untuk menghindari penyalahgunaan dan penyimpangan perdagangan kripto. "Seperti misal ke arah pendanaan teroris atau senjata pemusnah massal," tuturnya.