close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
ilustrasi. jatengoriv.go.id
icon caption
ilustrasi. jatengoriv.go.id
Bisnis
Senin, 15 November 2021 16:49

Pan Brothers lepas dari tuntutan pailit oleh Maybank

Majelis hakim menilai pemenuhan unsur syarat formil atas upaya hukum kepailitan tidak dapat dibuktikan.
swipe

PT Pan Brothers Tbk (PBRX) menyampaikan update atas proses permohonan kepailitan oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) kepada perseroan. 

Direktur Pan Brothers (PBRX) Fitri Ratnasari Hartono menyampaikan, PT Pan Brothers Tbk. telah menghadiri sidang lanjutan atas permohonan pernyataan pailit oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) dengan agenda pembacaan putusan. 

"Majelis hakim menolak permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya. Menghukum pemohon pailit untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonan pernyataan pailit ini," kata dia dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Senin (15/11) .

Majelis hakim menilai karena adanya hubungan hukum antara termohon pailit dengan para kreditornya, masih terdapat persengketaan di mana persengketaan tersebut sedang dalam upaya penyelesaian yang telah berjalan di Negara Singapura.

Majelis hakim juga berpendapat, dalam hal pokok permasalahan sebagaimana dimaksud pada permohonan pailit tetap di pertahankan, maka hal tersebut akan menjadi tali simpul permasalahan yang tidak lagi sederhana.

"Berdasarkan fakta tersebut, majelis hakim menilai pemenuhan unsur syarat formil atas upaya hukum kepailitan tidak dapat dibuktikan secara sederhana sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (4) dalam Undang-Undang Kepailitan, sehingga patut untuk ditolak. Perlu kami sampaikan bahwa sejak Oktober 2020 sampai dengan saat ini, PT Pan Brothers Tbk dan Grup selalu dan tetap membayar kewajiban bunga secara rutin," kata dia. 

Hutang kepada para bank adalah hutang modal kerja dan diperlukan untuk kepentingan modal kerja perseroan agar penjualan perseroan tidak mengalami penurunan yang drastis. 

Sehingga memang fasilitasnya tetap diperlukan namun bunga tetap bisa kami bayarkan. Tantangan yang dihadapi di masa pandemi Covid-19 dan dihentikannya fasilitas kredit yang diigunakan sebagai modal kerja membuat kondisi arus kas Perseroan menjadi sangat tertekan. 

"Namun di tengah situasi yang kurang mendukungnya, Perseroan masih dapat membukukan laba positif hingga saat ini. Semua itu dapat terealisasi karena dukungan dan kepercayaan dari buyer dan supplier agar kegiatan operasional dapat terus berjalan normal tanpa adanya pengurangan karyawan atau PHK," kata dia lagi.

Saat ini PT Pan Brothers Tbk dan group bersama penasehat keuangan maupun penasehat hukum telah menyelesaikan skema-skema restrukturisasi dan menyampaikan proposal term sheet kepada bank-bank di sindikasi maupun bilateral. Di dalam term sheet, Perseroan dan Group meminta perpanjangan jatuh tempo atas fasilitas yang diberikan dua tahun untuk bilateral aktif dan sindikasi, dan tiga tahun untuk bilateral pasif. 

“Kami percaya bahwa semua usaha maksimal yang telah kami lakukan akan dapat mewujudkan rencana bisnis Perseroan dan sejalan dengan upaya permerintah mendukung recovery pertumbuhan ekonomi Indonesia. Saat ini market untuk industri kami sangat terbuka dengan peluang menerima shifting order dari banyak negara, yang melihat Indonesia sebagai negara yang paling siap untuk menerima itu," kata Fitri Ratnasari.

img
Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan