close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Logo Aspek Indonesia. Foto istimewa
icon caption
Logo Aspek Indonesia. Foto istimewa
Bisnis
Kamis, 31 Desember 2020 15:33

Aspek Indonesia: Pandemi dan UU Cipta Kerja jadi perhatian pekerja selama 2020

Pandemi Covid-19 telah mengakibatkan terjadinya PHK massal yang dilakukan sepihak oleh perusahaan.
swipe

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) menobatkan pandemi Covid-19 sebagai pukulan telak di 2020 yang berdampak terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Selain itu, pengesahan Undang Undang Cipta Kerja juga merupakan hal yang patut diwaspadai bagi kesejahteraan buruh.

Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, pandemi Covid-19 telah mengakibatkan terjadinya PHK massal yang dilakukan sepihak oleh perusahaan. Sebagian lagi dirumahkan tanpa dibayar upahnya, serta tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) saat Idulfitri 2020.

"Kadin Indonesia mencatat hingga awal Oktober 2020 sudah lebih dari 6,4 juta pekerja di PHK. Sementara menurut data Kementerian Keuangan, pandemi Covid-19 telah menyebabkan peningkatan jumlah pengangguran sebanyak 2,67 juta orang. Sehingga per November 2020 total jumlah pengangguran sudah mencapai 9,77 juta orang," papar dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/12). 

Sepanjang 2020, Aspek Indonesia juga telah mendesak pemerintah untuk tegas dalam kebijakannya, agar perusahaan tetap membayar penuh gaji dan THR pekerjanya serta memberikan insentif khusus dan terbatas pada perusahaan yang terdampak.

Aspek Indonesia sangat menyayangkan adanya pengusaha yang terkesan memanfaatkan pandemi Covid 19 untuk mengurangi bahkan menghilangkan hak normatif pekerja, termasuk melakukan PHK sepihak kepada pekerjanya tanpa membayar pesangon sesuai ketentuan Undang Undang Ketenagakerjaan.

Di tengah penyebaran virus Covid 19 dan adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pemerintah justru memaksakan kehendak untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja), hingga dipaksakan pengesahannya oleh DPR pada 5 Oktober 2020. Serta akhirnya diundangkan pada 2 November 2020 menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Semua proses penyusunan dan pengesahan UU Cipta Kerja, juga menjadi sorotan dunia internasional. Bahkan Council of Global Unions selaku konfederasi dan federasi serikat pekerja tingkat dunia, bersama federasi serikat pekerja internasional dan serikat pekerja dari berbagai negara telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo.

"Mereka menyerukan kepada Pemerintah Indonesia untuk mencabut UU Cipta Kerja, karena menimbulkan ancaman bagi proses demokrasi, serta menempatkan kepentingan dan tuntutan investor asing di atas kepentingan pekerja, komunitas dan lingkungan. Namun, aspirasi dan penolakan masyarakat nasional hingga internasional tidak digubris," papar dia. 

img
Fakih Al Amin
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan