Komitmen untuk memberantas fintech ilegal terus disuarakan pemerintah, asosiasi dunia usaha, serta pelaku industri fintech. Hal ini diikuti upaya meningkatkan edukasi bagi masyarakat untuk mengenali Fintech Peer to Peer Lending (P2PL) yang aman dan mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.
Di sisi lain, penggunaan layanan identitas digital yang aman seperti tanda tangan elektronik (TTE) yang tersertifikasi, diyakini sebagai solusi yang dapat meminimalisasi peluang penyalahgunaan data pribadi karena mampu melakukan verifikasi data pengguna secara aman. Dalam jangka panjang, identitas digital yang aman dapat meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap fintech dan optimisme terhadap ekonomi digital nasional.
Ketua dan Pendiri Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja mengatakan, praktik penyalahgunaan data pribadi konsumen oleh fintech ilegal menjadi sumber berbagai masalah identity fraud, mulai dari kerugian materiil hingga berkurangnya rasa percaya masyarakat terhadap layanan keuangan digital yang legal. Di sinilah layanan identitas digital yang aman memainkan peran kunci untuk mengembalikan dan bahkan memperkuat kepercayaan masyarakat.
Ardi menambahkan, fintech dapat memanfaatkan layanan TTE tersertifikasi, proses e-KYC (Know Your Customer) atau verifikasi data terhadap penggunanya menggunakan sistem verifikasi biometrik berdasarkan data kependudukan dan deteksi kehidupan (liveness detection). Hal ini dapat diperkuat dengan penerbitan sertifikat elektronik sebagai bukti dari identitas digital terverifikasi yang sah dan dapat digunakan untuk melakukan tanda tangan elektronik
CEO dan Co-founder VIDA, Deputy Secretary General IV & Head of The Personal Data Protection Task Force at the Indonesian Fintech Association (AFTECH) Sati Rasuanto pun mengungkapkan, dengan kemampuan memverifikasi data pengguna fintech, melakukan autentikasi dan tanda tangan secara digital, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik atau PSrE, memiliki peran strategis sebagai trusted layer yang tidak hanya memberi rasa terlindungi saat bertransaksi secara digital, namun juga membantu pengguna berperilaku secara aman di dunia digital.
"Rasa aman ini menjadi krusial dalam membangun ekosistem ekonomi digital di mana setiap pemainnya memiliki rasa saling percaya. Apalagi mengingat bahwa aktivitas dalam fintech bersifat nirbatas dan tanpa tatap muka secara fisik.” ungkap Sati
Di samping kepatuhan pada regulasi, prinsip digital trust dalam melindungi privasi dan keamanan data pengguna ini harus menjadi kesadaran bersama. Hal ini mengingat perlindungan data kini telah menjadi concern dari masyarakat pengguna platform digital, termasuk fintech.
Untuk itu, edukasi tentang identitas digital yang aman perlu terus digalakkan baik oleh semua pihak, agar risiko-risiko yang terjadi seperti identity fraud dapat dimitigasi.
Hal senada juga diungkapkan oleh pelaku fintech, Chief Information Officer (CIO) Investree dan Deputy Secretary General Asosiasi FinTech Indonesia Dickie Widjaja, dalam diskusi yang sama memaparkan, perilaku tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh fintech ilegal berdampak pada menurunnya rasa percaya masyarakat terhadap fintech.
Padahal, fintech membawa potensi yang sangat besar baik bagi penggunanya maupun untuk pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Di sinilah pentingnya layanan identitas digital berperan kuat dalam membangun rasa percaya masyarakat. Keamanan digital merupakan investasi jangka panjang karena mampu memberikan akuntabilitas dan kredibilitas kepada fintech, dan dalam skala yang lebih besar ikut meningkatkan keyakinan, rasa percaya, serta optimisme masyarakat terhadap layanan keuangan digital.
Laporan McKinsey Global Institute pada 2019 sudah pernah memperkirakan bahwa identitas digital dapat menghidupkan 50%-70% potensi ekonomi di negara-negara berkembang, dengan kondisi tingkat adaptasi mencapai sekitar 70%. Bahkan, pemanfaatan identitas digital juga diperkirakan dapat menciptakan nilai ekonomi setara dengan 3%-13% PDB di 2030.