close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Penampakan udara Pura Tanah Lot, Kabupaten Tabanan, Bali, Maret 2018. Google Maps/Sylvian Chia
icon caption
Penampakan udara Pura Tanah Lot, Kabupaten Tabanan, Bali, Maret 2018. Google Maps/Sylvian Chia
Bisnis
Rabu, 03 Juni 2020 22:53

Pariwisata Bali belum dibuka dalam waktu dekat

Gugus Tugas memberikan syarat kepada Bali jika ingin membuka sektor wisata.
swipe

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali takkan memperkenankan operasional destinasi wisata dalam waktu dekat. Pertimbangannya, dapat berisiko besar terhadap keselamatan masyarakat.

"Untuk pariwisata, kami masih menghitung dan saya kira masih lama karena risikonya terlalu besar," ucap Gubernur Bali, Wayan Koster, saat konferensi pers, Rabu (3/6).

Sampai sekarang, imbuh dia, Pemprov Bali juga belum memperkenankan penerbangan internasional. Mayoritas pelancong di "Pulau Dewata" merupakan wisatawan mancanegara.

Dirinya mengungkapkan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) belum memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Bali untuk menerapkan normal baru (new normal). Padahal, tingkat kesembuhan pasien tertinggi daripada provinsi lain.

"Dari arahan Ketua Gugus Tugas Nasional yang diprioritaskan normal baru tahap pertama, adalah kabupaten/kota yang sama sekali tidak terjangkit, tidak ada Covid-19 sama sekali," jelasnya. Sedangkan seluruh daerah (sembilan kabupaten/kota) di Bali terjangkit.

Karenanya, Pemprov Bali bersama Gugus Tugas Covid-19 masih mengevaluasi kecenderungan kasus dalam beberapa hari ke depan. "Kami juga sedang menyusun protokol tatanan kehidupan era baru untuk semua sektor," ujarnya.

"Kalau sudah siap, nanti punya SOP (prosedur operasional standar) yang bisa dijalankan," lanjut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Untuk sementara, Pemprov Bali baru mengatur pola bekerja aparatur sipil negara (ASN) dan reaktivasi pelayanan publik. Rencananya diterapkan per 5 Juni 2020.

"Ini berlaku bagi instansi pemerintah dengan pelayanan publiknya dan belum berlaku untuk lain-lain, seperti pendidikan, industri, perdagangan dan sebagainya. Jadi, masih terbatas pada kantor pemerintah sesuai dengan arahan Menpan RB dan Mendagri," tandas Koster. (Ant)

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan