PayLater, fitur ngutang praktis dalam aplikasi
Di era digital, semua serba praktis dan mudah. Termasuk dalam hal pinjam-meminjam uang. Usai kehadiran aplikasi pinjaman online alias fintech, kini konsep serupa hadir melalui di dalam aplikasi tiga startup, yakni Gojek, Traveloka, dan Ovo. Fitur untuk mengajukan pinjaman dengan mudah di aplikasi-aplikasi tersebut dikenal dengan nama PayLater.
Seseorang yang sudah mengunduh aplikasi tadi, dan melengkapi syarat-syarat yang diminta, bisa langsung melakukan transaksi tanpa perlu mengeluarkan sepeser pun pada awal transaksi.
Syarat pengajuan pinjaman dipermudah, hanya menyerahkan foto KTP dan foto diri. Setelah itu, pengguna bisa bertransaksi saat itu juga, dan membayar belakangan.
Tentu saja kemudahan ini dirasakan mereka yang ingin memenuhi kebutuhannya dengan cara yang praktis. Karyawan sebuah perusahaan IT di bilangan Jakarta Selatan, Fatia Rachman, merasakan kemudahan fitur ini.
"Buat gue, fitur ini ngebantu banget. Saat lapar atau dadakan diajak teman-teman sekantor hangout bareng, tapi no money, ya pakai PayLater aja," ujar Fatia saat ditemui Alinea.id di Plaza Festival Mall Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).
Fatia sudah berlangganan fitur PayLater sejak Juni 2019. Dia mengaku tak mendapatkan kendala apa pun saat tenggat waktu pembayaran sudah tiba.
Dalam waktu sebulan, dia bisa melakukan transaksi hingga Rp500.000. Rata-rata transaksinya dihabiskan untuk kebutuhan makan sehari-hari atau transportasi.
"Di akhir bulan tinggal bayar biaya langganan, asal jangan telat. Kalau telat bayar kena denda Rp2.000 per hari," tuturnya.
Berbeda dengan Fatia, Neneng Putri Minangsari masih kapok berlangganan fitur PayLater. Putri mencoba fitur itu pada Juli 2019. Berawal dari iseng-iseng, penggunaan PayLater Neneng malah membuatnya harus membayar lebih dari biaya yang dipinjamnya.
"Waktu itu gue cuma minjem Rp17.000 doang karena iseng-iseng dan lagi lapar juga, enggak tahunya pas akhir bulan gue kaget kok malah harus ganti Rp42.000," ujar Putri, Selasa (20/8).
Menurut Putri, biaya yang harus dia kembalikan ternyata berasal dari biaya langganan per bulan yang ditetapkan pihak penyedia aplikasi.
"Ada biaya berlangganan yang harus dibayar sebesar Rp25.000 per bulan. Untung enggak telat, kalau telat nambah lagi Rp2.000 per hari," tuturnya.
Dia mengatakan, pihak penyedia aplikasi menetapkan tenggat pembayaran tanggal 27 setiap bulan. Akhirnya, Putri tak mau lagi meminjam dari fitur PayLater.
3 aplikasi penyedia PayLater
Di Indonesia baru Gojek, Traveloka, dan Ovo yang menawarkan fitur PayLater. Gojek menawarkan PayLater melalui layanan GoPay. PayLater yang ada di GoPay bisa langsung digunakan saat melakukan pilihan metode pembayaran di GoFood, dengan limit maksimal hingga Rp500.000.
PayLater di aplikasi Gojek bisa dinikmati, tak hanya untuk layanan yang ada di aplikasi Gojek, tetapi juga bisa digunakan di online maupun offline merchant yang sudah bekerja sama dengan Gojek.
Jatuh tempo pembayaran selalu ditetapkan di hari terakhir setiap bulan. Jika telat membayar, pengguna dikenai denda harian sebesar Rp2.000. Denda itu berlaku setelah diberikan jangka waktu lima hari usai jatuh tempo.
"Pengguna dapat membayar semua penggunaan layanan Gojek dalam satu tagihan di akhir bulan. Tagihan PayLater dibayarkan melalui GoPay dengan bunga Rp25.000. Pengguna akan terus diingatkan untuk membayar di akhir bulan lewat notifikasi email, SMS, atau automated call," ujar VP Corporate Communications Gojek Kristy Nelwan ketika dihubungi, Selasa (20/8).
Untuk menghadirkan fitur PayLater, Gojek bekerja sama dengan Findaya—fintech lokal yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Gojek pun melakukan seleksi terhadap calon pelanggan yang akan menggunakan PayLater, sebagai upaya mencegah kredit macet.
"Fitur PayLater hanya diberikan secara eksklusif untuk pelanggan Gojek yang paling setia. Bagi yang telah terpilih akan menerima notifikasi, bisa tinggal langsung aktivasi PayLater," katanya.
Sementara untuk kasus penyalahgunaan data, menurutnya, sulit terjadi. Sebab, ada seleksi pelanggan yang sudah ditetapkan pihak Gojek.
"Dipastikan oknum yang tidak bertanggung jawab, yang mau melakukan penipuan, bakal sulit menembusnya," ucapnya.
Di sisi lain, untuk menyediakan layanan PayLater, dompet digital Ovo bekerja sama dengan e-commerce Tokopedia.
Sedikit berbeda dengan PayLater milik Gojek, Ovo bermain di ranah e-commerce. Pelanggan yang memilih menggunakan fitur ini dapat berbelanja berbagai macam produk, tidak terbatas pada transportasi dan makanan saja.
Dilansir dari situs Tokopedia.com, Ovo tetap membatasi jenis produk yang dapat dibeli di Tokopedia. Produk-produk digital serta keuangan tidak bisa dibeli menggunakan metode ini. Nilai yang ditawarkan cukup besar, hingga maksimal Rp10 juta dengan tenor paling lambat 12 bulan dan bunga 2,9%.
Akan tetapi, tak semua pelanggan di seluruh Indonesia bisa menikmati layanan ini. Hanya konsumen yang berdomisili di Jabodetabek, Bandung, dan Surabaya saja yang bisa memanfaatkannya. Layanan ini pun terbatas bagi mereka yang sudah punya akun minimal enam bulan.
Ovo PayLater juga tidak bisa digunakan untuk dana tunai karena harus dalam bentuk pembiayaan transaksi pembelian. Jika menunggak, akan dikenakan bunga berjalan sebesar 0,1% per hari dari tagihan tertunggak yang tidak dibayarkan penuh, hingga batas waktu pembayaran.
Jika pelanggan tak juga membayar, maka pihak Ovo akan melakukan pembekuan kredit limit, sehingga konsumen tidak dapat menggunakan Ovo PayLater lagi. Konsekuensi maksimal, pihak Ovo berhak mengambil jalur hukum lainnya, berdasarkan perjanjian fasilitas pinjaman.
Sementara itu, dibandingkan Gojek dan Ovo, Traveloka mengenalkan sistem PayLater di Indonesia lebih awal. Mereka menawarkan PayLater pada 2018.
Dikutip dari situs blog.traveloka.com, PayLater milik Traveloka diberikan secara khusus untuk pembelian tiket pesawat, hotel, dan akomodasi, tiket bioskop, kuliner, serta spa dan kecantikan. PayLater di Traveloka punya bunga paling tinggi, yakni antara 2,14% hingga 4,78% dengan tenor 12 bulan. Limit kredit yang diberikan mencapai Rp50 juta.
Jika Gojek menggandeng Findaya, Ovo bekerja sama dengan Tokopedia, maka Traveloka menggandeng Danamas sebagai pengawas nasabah.
Tak hanya menawarkan kemudahan transaksi, Traveloka juga menjamin perlindungan data pengguna secara ketat dengan sistem perlindungan berlapis dan manajemen keamanan yang dinamakan Traveloka Secure Code dan Account Deactivation.
Serupa fintech
Terkait PayLater, juru bicara OJK Sekar Putih Djarot menuturkan, konsep pinjaman online ini tak jauh berbeda dengan fintech peer to peer lending. Oleh karena itu, semua kegiatan menyangkut fitur itu terikat aturan dan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
"Selama e-commerce atau startup tersebut bekerja sama dengan fintech yang terdaftar dengan OJK, maka mereka harus tunduk dan patuh pada aturan yang sudah ada," ujar Sekar saat dihubungi, Selasa (20/8).
Demikian pula dengan perlindungan data konsumen. Berkaca pada kasus jual-beli atau penyalahgunaan data di fintech p2p lending, aturannya pun sama, yakni POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
“Di dalam Pasal 31 POJK Nomor 1 Tahun 2013, terdapat larangan, para pelaku usaha jasa keuangan untuk memberi atau menerima data konsumen kepada pihak ketiga tanpa izin orang terkait,” ucapnya.
Jika penyedia fitur PayLater terbukti melakukan pelanggaran, kata dia, pemerintah bisa memberi sanksi tegas, mulai dari surat peringatan hingga pencabutan tanda terdaftar atau izin usaha.
Sekar mengatakan, untuk mencegah kesalahan yang berulang, OJK mengimbau para pelaku startup penyedia jasa PayLater agar lebih selektif terhadap pemberian izin pinjaman.
Selain itu, bagi pelanggan yang ingin mulai menjajaki layanan PayLater diminta untuk membaca dengan jelas aturan yang dibuat perusahaan tempat dia bertransaksi.
"Selain memastikan sudah mendapat izin dari OJK, sistem manajemen keamanan informasinya juga wajib bersertifikat standar internasional ISO 27001," ujarnya.
Dihubungi terpisah, praktisi teknologi komunikasi infrastruktur dan ekonomi kreatif Hasnil Fajri mengatakan, sistem PayLater dan fintech tak berbeda jauh.
"Bedanya PayLater adalah fitur tambahan dari provider online transportation, on demand, online travel yang bekerja sama dengan provider fintech yang sudah ada,” kata Hasnil saat dihubungi, Rabu (21/8).
Kelebihannya, PayLater memberi kemudahan lebih besar ketimbang fintech. Pengguna aplikasi Gojek, Ovo, dan Traveloka tak perlu mengisi form pengajuan sedetail fintech p2p lending.
Meski demikian, layanan ini tetap dianggap memiliki kekurangan, seperti limit pinjaman yang tak sebanyak kredit konvensional. "Limit kredit terbatas maksimum hanya Rp50 juta," ucapnya.
Atas kemudahan yang diberikan, Hasnil mengimbau para penyedia layanan untuk dapat lebih memperketat sistem keamanannya. Misalnya, memberi penilaian skor kredit secara tepat.
"Artinya, benar-benar hanya menyetujui peminjam yang memiliki kecenderungan tinggi untuk dapat membayar kembali,” katanya.
Selain itu, kata dia, penyedia layanan PayLater dianjurkan punya tim analisa kecurangan dan sistem collection yang menyeluruh, mulai dari notifikasi email, SMS, automated call, hingga aplikasi internal yang membantu menyesuaikan prioritas penagihan setiap hari.
Sementara itu, pengamat ekonomi digital sekaligus Direktur Eksekutir Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menyambut positif perkembangan transaksi digital tersebut.
Secara garis besar, dia melihat sistem PayLater tidak jauh berbeda dengan pinjaman online yang sudah ada sebelumnya maupun kartu kredit.
"Cuma kan mereka lebih mempermudah dan mendekatkan kepada konsumen saja," katanya saat dihubungi, Rabu (21/8).
Upaya dari penyedia aplikasi, menurut Heru, sangat baik terutama dalam memenuhi kebutuhan pelanggan saat hendak membeli kebutuhan. Akan tetapi, ia tetap mewanti-wanti agar pelanggan tak berujung pada perilaku konsumtif.
"Jangan sampai nanti tiba-tiba tagihan sudah membengkak, terus menghilang karena tidak bisa bayar," ucap Heru.