close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto istockphoto.com/
icon caption
Ilustrasi. Foto istockphoto.com/
Bisnis
Rabu, 03 Agustus 2022 17:38

Aksesnya sempat diblokir, PayPal pastikan akan patuhi hukum di Indonesia

PayPal telah terdaftar di situs pse.kominfo.go.id dan tercatat di bawah sektor keuangan per Rabu (3/8) pukul 16.36 WIB.
swipe

Perusahaan penyedia jasa transfer uang elektronik PayPal, buka suara terkait status pendaftarannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Hal ini menyusul dibukanya akses PayPal setelah sempat diblokir pada Sabtu (30/7).

"Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia," kata Corporate Affairs PayPal Lance John, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/8).

Lance menegaskan, para pengguna telah bisa mengakses kembali layanan PayPal seperti biasa. Pihaknya berkomitmen untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di lokasi perusahaannya beroperasi.

"Pengguna PayPal dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa. Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna kami akhir pekan lalu," ujarnya.

Berdasarkan pantauan Alinea.id, PayPal telah terdaftar di situs pse.kominfo.go.id dan tercatat di bawah sektor keuangan per Rabu (3/8) pukul 16.36 WIB. Adapun izin PSE milik PayPal tercatat terbit pada hari ini di situs tersebut.

Untuk diketahui, Kementerian Kominfo telah membuka akses Paypal sejak Minggu (31/7) pukul 08.00 WIB. Pemblokiran PayPal dan sejumlah PSE lainnya oleh Kominfo sebelumnya sempat memantik murka warganet.

Pada konferensi pers hari ini di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Menkominfo Johnny G. Plate menyebut, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pihak PayPal untuk melakukan pendaftaran.

"Kami telah melakukan komunikasi dengan PayPal. Terakhir yang saya dapat, kabarnya PayPal berkomitmen untuk melakukan pendaftaran," kata Johnny, Rabu (3/8).

Selain itu, Johnny menekankan, pihaknya akan memberikan bantuan bagi PSE jika mengalami kesulitan saat melakukan proses pendaftaran. Bantuan berupa helpdesk manual dan online dapat diakses oleh PSE.

"Kementerian Kominfo akan selalu memberikan asistensi, akan selalu membantu melalui helpdesk Kementerian Kominfo untuk membantu memperlancar pendaftaran, perubahan-perubahan dokumen yang dibutuhkan apabila PSE mengalami kesulitan di dalam melakukan proses pendaftaran," ujar Johnny.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan