Perusahaan taksi express milik konglomerat Peter Sondakh, PT Express Transindo Utama Tbk, mendapat penurunan peringkat surat utang dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Pefindo menurunkan peringkat surat utang emiten berkode saham TAXI tersebut pada 14 Maret 2018. Peringkat surat utang obligasi I tahun 2014 berlaku 12 Maret 2018-1 Maret 2019.
"Efek utang dengan peringkat idBB mengindikasikan parameter proteksi yang sedikit lemah relatif dibandingkan dengan efek utang Indonesia lainnya," kata Pefindo dalam keterbukaan informasi di PT Bursa Efek Indonesia, Kamis (15/3).
Kemampuan obligor untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut, sangat terpengaruh oleh memburuknya perkembangan perekonomian, bisnis, dan keuangan. Hal itu akan mengakibatkan ketidakmampuan memenuhi kewajiban atas efek utang.
Pefindo menurunkan peringkat TAXI dari idBB+ menjadi idBB- (double B minus) terhadap Obligasi I tahun 2014. Obligasi TAXI tersebut senilai Rp1 triliun. Penurunan peringkat diberikan berdasarkan data dan informasi laporan keuangan perseroan.
Sementara itu, Pefindo juga menurunkan peringkat TAXI dari idBB+ menjadi idBB- dengan prospek negatif pada periode yang sama.
Tanda negatif menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif lemah dan di bawah rata-rata kategori yang bersangkutan.
Jumlah pendapatan perusahaan di kuartal III-2017 merosot drastis dan menyebabkan kerugian emiten taksi ini membengkak lebih dari 2,5 kali lipat.
Dalam laporan keuangan yang dirilis 1 November 2017 lalu, anak usaha Grup Rajawali ini mencatatkan penurunan pendapatan 54,81% menjadi Rp231,62 miliar. Di periode yang sama tahun lalu perusahaan berhasil meraup pendapatan Rp 512,57 miiliar.
Rugi bersih yang harus ditanggung TAXI hingga akhir September 2017 lalu meningkat 157,41% year-on-year (yoy) menjadi Rp 210,57 miliar. Sebagai perbandingan, di triwulan ketiga tahun 2016 TAXI membukukan rugi bersih Rp 81,8 miliar.