close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Alinea.id/Dwi Setiawan
icon caption
Ilustrasi. Alinea.id/Dwi Setiawan
Bisnis
Selasa, 21 Desember 2021 19:00

Serikat pekerja mau mogok, Pertamina: Kedepankan kepentingan umum

Pertamina akan melakukan langkah antisipasi dan mitigasi pada kondisi apapun, demi memastikan pasokan BBM dan LPG tidak terganggu.
swipe

Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengancam melakukan mogok kerja mulai 29 Desember 2021-7 Januari 2022. Mereka menuntut pencopotan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.

Pihak manajemen Pertamina pun angkat bicara mengenai hal ini. VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, terkait dengan aspirasi yang disampaikan, manajemen akan terbuka untuk melakukan dialog sesuai aturan hubungan industrial yang berlaku.

Pihaknya meminta agar pekerja tetap mengedepankan kepentingan umum, sehingga bisa bersama-sama menjaga kondusifitas nasional. Menurutnya pihak manajemen juga akan melakukan langkah antisipasi dan mitigasi pada kondisi apapun demi memastikan pasokan BBM dan LPG tidak terganggu.

"Sebagai BUMN, Pertamina termasuk seluruh pekerja bertanggung jawab dalam menjalankan amanah Pemerintah untuk memastikan ketahanan energi nasional," papar Fajriyah saat dihubungi, Selasa, (21/12).

Menurutnya pekerja juga menjadi garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat dan menjalankan penugasan Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan BBM dan LPG hingga ke pelosok wilayah 3T agar masyarakat terus dapat beraktivitas.

"Terlebih saat ini, Indonesia sedang berjuang keluar dari pandemi Covid-19 sehingga roda perekonomian nasional harus terus didorong bergerak," lanjutnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 63 Tahun 2004, infrastruktur energi yang berada di wilayah operasi Pertamina merupakan Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang harus terbebas dari ancaman dan gangguan.

"Kami berharap seluruh pekerja Pertamina ikut bertanggung jawab dalam mengamankan Obvitnas di area operasi dan menjauhkan dari segala ancaman dan gangguan sebagai bentuk kontribusi kita pada bangsa dan negara," paparnya.

Sebelumnya, rencana mogok kerja ini disampaikan FSPPB pada 17 Desember 2021 melalui surat dengan nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH. 

img
Anisatul Umah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan