Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) atau Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional dinilai akan memberikan beberapa akses pasar baru bagi produk industri nasional. Oleh karena itu, pelaku industri di dalam negeri perlu memanfaatkan peluang RCEP tersebut.
“Mari bersama-sama memahami seluk-beluk RCEP ini, yang ditandatangani pada KTT RCEP di November tahun ini,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian Dody Widodo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/10).
Pelaku industri di Indonesia juga harus siap menghadapi berbagai tantangan dari implementasi RCEP. Misalnya, potensi lonjakan impor, meningkatnya kompetisi atau persaingan dalam memperoleh pasar luar negeri, baik dalam perdagangan barang dan jasa, maupun persaingan dalam menarik investasi.
RCEP adalah perjanjian perdagangan bebas yang melibatkan sepuluh negara anggota ASEAN, yaitu Indonesia, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam. Selain itu, implementasi RCEP melibatkan enam negara mitra, yakni China, Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru, dan India.
“Konsep RCEP merupakan inisiasi dari Indonesia pada saat Indonesia menjadi ketua ASEAN pada pada 2011, yang bertujuan untuk mengintegrasikan kemitraan ASEAN dengan keenam negara mitra yang sudah terbentuk sebelumnya,” papar Dody.
Perjanjian kerja sama yang sudah terbentuk tersebut, antara lain ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA), ASEAN-Korea Free Trade Agreement (AKFTA), ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP), ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Agreement (AANZFTA), dan ASEAN-India Free Trade Agreement (AIFTA).
RCEP akan menjadi salah satu perjanjian perdagangan bebas regional terbesar (mega FTA) di dunia. Tanpa India, perjanjian ini mencakup 29,6% penduduk dunia, kemudian 30,2% produk domestik bruto dunia, sekitar 27,4% perdagangan dunia, dan 29,8% foreign direct investment (FDI) dunia.
“Sedangkan, jika India bergabung, maka perjanjian ini akan mencakup 47,5% penduduk dunia, sebesar 33,5% produk domestik bruto dunia, sekitar 29,5% perdagangan dunia, dan 33,7% FDI dunia,” ujarnya.
Posisi Indonesia dalam penerapan RCEP dapat menjadi strategis. Hal ini ditunjukkan oleh beberapa indikator, antara lain ekspor Indonesia ke RCEP pada 2019 mewakili 61,65% (US$95 miliar) dari total ekspor Indonesia ke dunia. Selanjutnya, investasi dari RCEP pada 2019 mencapai 66,59% (US$19 miliar) dari total FDI.
“Saat ini, yang perlu kita genjot adalah ekspor produk industri untuk meningkatkan performa perdagangan, sehingga tidak mengalami defisit neraca perdagangan. Dengan begitu, Indonesia bisa mengejar ketertinggalan dari negara ASEAN lainnya seperti Malaysia, Thailand, Vietnam maupun Singapura,” terangnya.
Oleh karena itu, Kemenperin mengajak seluruh sektor industri di tanah air menjadikan tantangan pandemi saat ini sebagai momentum yang baik untuk pemulihan ekonomi nasional. Dengan meningkatkan kemandirian bahan mentah, bahan baku, dan proses produksi hingga pengemasan yang baik serta penguatan di bidang logistik, branding dan lainnya,” tuturnya
Di samping itu, Indonesia perlu melakukan pendalaman struktur industri dengan mengisi sektor yang belum ada atau ada tapi belum mumpuni dari sisi kualitas maupun kuantitas, serta keberlangsungan supply atas input yang dibutuhkan.
“Kami juga terus mendorong pengoptimalan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), serta mengusulkan regulasi dan insentif sesuai kebutuhan para pelaku industri,” tandasnya.