Indonesia Port Corporation atau PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) telah menindak sejumlah pelaku pungutan liar (pungli) di pelabuhan.
"Pungli yang dimaksud di dalam wilayah pelabuhan adalah pemberian atau penerimaan uang di luar pungutan resmi jasa kepelabuhanan di dalam wilayah pelabuhan," kata Dirut Pelindo II Arif Suhartono, Jumat (18/6).
Arif mengaku pihaknya telah menindak tegas setidaknya 12 orang yang terlibat pungli di kawasan pelabuhan.
Dia menjelaskan, satu operator yang mendapat tindakan tegas merupakan pekerja alih daya di Terminal Peti Kemas Koja yang terlibat dalam kasus video viral pungli tahun 2017. Pekerja tersebut merupakan karyawan PT PBM Olah Jasa Andal dan telah ditindak dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Tiga pekerja lainnya yang juga mendapat tindakan terdiri dari satu operator alih daya, satu supervisor alih daya, dan satu sekuriti di Terminal Operasi 3 Pelabuhan Tanjung Priok yang terlibat dalam aksi pungli pada tahun 2017-2018.
"Ketiganya telah ditindak dengan dikembalikan ke perusahaan asal," ujarnya.
Lalu, delapan orang lainnya yang ditindak ialah pekerja alih daya di JICT yang merupakan supervisor dan operator rubber tyred gantry crane (RTGC). Kedelapan orang tersebut merupakan pekerja PT Multitally Indonesia. Mereka telah ditindak dengan dikembalikan ke perusahaan asal.
Arief mengklaim IPC mendukung pemberantasan pungli dengan cara bersinergi dengan berbagai pihak regulator di lingkungan wilayah pelabuhan.
"IPC mewujudkan pelabuhan bersih dengan melakukan patroli gabungan dengan kepolisian," ucapnya.
IPC juga mengoptimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi dan digitalisasi. Jadi, proses pelayanan akan menggunakan sistem yang diatur melalui control tower dan operator hanya menjalankan.