PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni diminta menghentikan sementara pelayaran penumpang ke Kota Batam, Kepulauan Riau. Ini untuk memutus rantai penyebaran coronavirus anyar (Covid-19).
Permintaan itu disampaikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Batam melalui surat kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubla Kemenhub).
"Dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Batam, perlu dilakukan pembatasan lalu lintas orang yang berasal dari wilayah Indonesia yang terinfeksi Covid-19, menggunakan kapal penumpang melalui Pelabuhan Laut Batam," ucap Sekretaris Daerah Batam, Jefriden, Rabu (22/4).
Dia mengklaim, permintaan itu selaras dengan surat Ditjen Hubla Nomor PR.101/334/DA-2020 tentang Optimalisasi Operasi Kapal PSO Penumpang dan Perintis di Masa Karantina Wilayah Akibat Covid-19. Juga Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Dorongan tersebut diduga terkait adanya kasus positif Covid-19 dari anak buah kapal (ABK) KM Kelud. Mereka berlayar dari Jakarta ke Batam, Minggu (12/4).
Mulanya, hanya satu dari 40 ABK berstatus pasien dalam pengawasan (PDP). Belakangan, 28 ABK dinyatakan positif terpapar virus SARS-CoV-2. Seluruhnya kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Pulau Galang, Batam.
Selain KM Kelud, penyebaran Covid-19 juga terjadi di KM Lambelu dan Nggapulu. Kedua moda laut itu dimiliki Pelni. (Ant)