PT Garuda Indonesia (Persero) tbk. (GIAA) berhasil memperoleh persetujuan sukuk holders atas ketentuan dalam proposal atau consent solicitation berupa perpanjangan masa pelunasan global sukuk limited senilai US$500 juta, selama tiga tahun dari waktu jatuh tempo yang semula pada 3 Juni 2020.
Hal itu sesuai dengan hasil pemungutan suara pada Rapat Umum Pemegang Sukuk pada Rabu (10/06). Persetujuan suara yang diberikan adalah 90,88% atau senilai US$454,40 juta dari seluruh pokok sukuk.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, dengan disetujuinya perubahan kesepakatan utang oleh pemegang sukuk, maka Garuda Indonesia memiliki sedikit kelonggaran untuk menjalankan bisnisnya.
"Dengan diperolehnya persetujuan atas consent solicitation perpanjangan masa pelunasan global sukuk ini, kami tentunya optimistis hal ini bisa menjadi langkah awal yang signifikan dalam upaya pemulihan kinerja Garuda Indonesia yang terdampak atas pandemi Covid-19," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (10/6).
Dia pun menyampaikan terima kasih atas dukungan para sukuk holders terhadap keberlangsungan dan masa depan bisnis Garuda Indonesia dimasa yang penuh ketidakpastian ini.
Sebelumnya, Garuda Indonesia mencatat laba bersih sebesar US$6,98 juta atau Rp97,72 miliar (kurs Rp14.000) di sepanjang 2019. Laba bersih perusahaan tersebut sejalan dengan kenaikan pendapatan usaha sebesar 5,59% dari pencapaian 2018 yaitu menjadi US$4,57 miliar.
Pada 2019, Garuda juga berhasil mencatatkan perolehan positif pada laba usaha dengan nilai sebesar US$147,01 juta.
Untuk dapat bertahan di tengah situasi new normal, Garuda menyiapkan sejumlah langkah agar kinerja perusahaan terus membaik. Irfan menyebut, kunci utama dalam menghadapi era ini adalah adalah menjaga kesinambungan bisnis perusahaan dengan trend supply and demand di era new normal.
“Efisiensi menjadi hal penting yang harus diperhatikan dalam menghadapi era new normal ini. Mindset bisnis penerbangan juga harus terus berevolusi menyelaraskan dengan realitas kondisi yang ada," ujarnya.