Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mendorong gerakan pemasangan alat perekam data transaksi elektronik secara serentak bagi hotel dan restoran. Langkah ini bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Diharapkan dengan adanya alat perekam elektronik ini, akan mengurangi risiko kebocoran pajak dan penerimaan pajak daerah semakin optimal,” kata Bupati Jepara, Dian Kristiandi.
Dia menerangkan, pemasangan alat rekam transaksi elektronik berdampak positif terhadap pelaporan pajak daerah. Pangkalnya, pajak hotel meningkat 187% dari Rp105 juta menjadi Rp304 juta per bulan.
Pun dengan pajak restoran, rata-rata Rp134 juta menjadi Rp190 juta per bulan. Dengan demikian, ada peningkatan sebesar 41%.
“Saya berharap dengan bertambahnya alat perekam ini, pendapatan pajak akan bertambah,” ucapnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara, Ronzi, menambahkan, pemasangan alat transaksi elektronik sudah mulai dilakukan sejak 2019. Hingga kini, sebanyak 50 alat telah terpasang di 47 titik, termasuk di Karimunjawa.
“Mereka sudah menerapkan pelaporan dan pembayaran pajak secara online,” jelasnya, melansir situs web Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng).
Pada 2021, Pemkab Jepara berencana menambah pemasangan 69 alat. Direncanakan terpasang serentak dalam sebulan ke depan.
“Sementara selain di Sea Side, juga terpasang di KFC dan Hotel Lokatara,” tandas Ronzi.