Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, salah satu penetapan daerah tertinggal berdasarkan kriteria sarana dan prasarana. Selain itu, masyarakat di daerah tertinggal masih memiliki keterbatasan akses terhadap sarana dan prasarana, salah satunya akses jalan.
Menurut Direktur Peningkatan Sarana dan Prasarana Ditjen PDT Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Agus Kuncoro, pembangunan jalan strategis dilakukan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas masyarakat di daerah tertinggal.
“Sebelum diberikan bantuan, masyarakat di daerah tertinggal cenderung mengalami kesulitan menuju lokasi produksi perkebunan atau ke lokasi pusat ekonomi lainnya. Sesudah ada bantuan jalan, bisa menambah pendapatan masyarakat dalam mengolah hasil perkebunan tersebut,” kata Agus Kuncoro.
Hal tersebut sesuai arahan dari Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal (Dirjen PDT) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), Samsul Widodo. Menurut Samsul Widodo, peningkatan sarana dan prasarana di daerah tertinggal harus berdampak pada produktivitas ekonomi masyarakat.
Percepatan pembangunan daerah tertinggal melalui peningkatan sarana dan prasarana, diharapkan mampu menciptakan konektivitas yang kuat. Tentunya, hal tersebut untuk menurunkan biaya logistik, memperkecil ketimpangan, serta meningkatkan produktivitas ekonomi masyarakat.
Namun Agus menerangkan, tidak semua jenis jalan dibantu pembangunannya oleh Ditjen PDT. Hanya jalan yang tidak berstatus jalan nasional, provinsi atau kabupaten (jalan nonstatus) yang dibantu pembangunannya. Kendati begitu, kualitas jalan yang dibangun tetap sesuai dengan peraturan Kementerian Pekerjaan Umum.
“Target pembangunan berubah-ubah, menyesuaikan ketersediaan alokasi anggaran. Tahun Anggaran 2019 ada 19 paket pekerjaan dengan total 35 kilometer. Sedangkan tahun depan, akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran,” ujar Agus.
Bantuan jalan tersebut sebagian besar di daerah Indonesia Timur dan Tengah. Seperti, Kabupaten Alor, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Sorong dan Kabupaten Raja Ampat. Ditjen PDT berharap setelah jalan dibangun, pemerintah daerah akan meningkatkan kualitasnya agar dampak bagi perekonomian semakin baik.
“Kalau kita evaluasi, awalnya jalan itu mungkin hanya dilewati 12 orang per harinya. Setelah diperbaiki, yang melewati jalan sudah ramai. Kendaraaan yang melewati juga menjadi beraneka ragam, bukan hanya motor saja,” tutur Agus Kuncoro.
Itulah sebabnya, dia menilai, infrastruktur jalan sangat penting bagi warga daerah tertinggal. Apalagi sebagian daerah tertinggal menjadikan akses darat sebagai satu-satunya yang bisa digunakan untuk menghubungkan masyarakat menuju pusat-pusat sosial ekonomi.
Adanya bantuan itu dapat berguna dan bermanfaat bagi daerah tertinggal, khususnya mendukung produk unggulan, agar bisa dikembangkan dan dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan daerah tertinggal.