close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Harga karet alam dunia menunjukkan tren kenaikan sebesar 5% selama Januari  2018.  Kenaikan  ini  merupakan  hasil dari  pembatasan  ekspor / Pexels.com
icon caption
Harga karet alam dunia menunjukkan tren kenaikan sebesar 5% selama Januari 2018. Kenaikan ini merupakan hasil dari pembatasan ekspor / Pexels.com
Bisnis
Jumat, 09 Februari 2018 21:41

Pembatasan ekspor karet alam, harga naik 5%

Harga karet alam dunia menunjukkan tren kenaikan sebesar 5% selama Januari 2018. Kenaikan ini merupakan hasil dari pembatasan ekspor
swipe

Harga karet alam dunia menunjukkan tren kenaikan sebesar 5% selama Januari 2018. Kenaikan ini merupakan hasil dari pembatasan ekspor melalui skema Agreed Export Tonnage Scheme (AETS). 

Kelima negara yang tergabung dalam kelompok negara eksportir karet dunia atau International Tripartite Rubber Council (ITRC) yaitu, Indonesia, Thailand, dan Malaysia sepakat mengurangi volume ekspor karet sebanyak 350.000 ton. Pembatasan ekspor berlangsung tiga bulan sepanjang Januari-Maret 2018. Keputusan tersebut diterapkan sejak 22 Desember 2017 di Bangkok, Thailand. 

"Hasilnya, terjadi kenaikan harga karet alam sebesar 5%,” ungkap Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan, Jumat (9/2).

Harga rata-rata karet alam menurut Daily Composite Price IRCo (14 day moving average) naik dari US$ 1,46 per kilogram (kg) pada 21 Desember 2017 menjadi US$1,54 per kg pada 31 Januari 2018. Sebagai informasi, AETS ini sudah yang kelima kali, seperti keputusan penerapan AETS. Kebijakan dilakukan demi mendongkrak harga karet, terutama agar harga bergerak ke tingkat yang lebih menguntungkan petani.

“Pelaksanaan AETS di Indonesia didukung dengan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 67 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan AETS Kelima untuk Komoditas Karet Alam. Indonesia, bersama-sama Thailand dan Malaysia, berkomitmen menjalankan AETS sesuai kesepakatan dan regulasi di masing-masing negara,” kata Oke.

Kepmendag menugaskan Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) sebagai pelaksana AETS. Kepmendag Nomor 67/2018 juga menegaskan bahwa bagi eksportir yang melakukan pelanggaran terhadap implementasi AETS ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Umum Gapkindo Moenardji Soedargo mendukung agar AETS memenuhi targetnya. “Kami telah menginformasikan kebijakan pemerintah ini kepada seluruh anggota. Mereka siap melakukan mandat yang diberikan kepada Gapkindo,” tutur dia. Jalannya skema AETS kelima ini akan dimonitor dan dievaluasi setiap bulan oleh Komite Monitoring dan Pengawasan dari ITRC.

img
Hermansah
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan