close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Komisi VI DPR, Khilmi, berharap, pendataan sasaran gas melon dilakukan dengan cermat sehingga pembatasan tak menyusahkan masyarakat. Dokumentasi Pemkot Depok
icon caption
Anggota Komisi VI DPR, Khilmi, berharap, pendataan sasaran gas melon dilakukan dengan cermat sehingga pembatasan tak menyusahkan masyarakat. Dokumentasi Pemkot Depok
Bisnis
Selasa, 29 Agustus 2023 13:31

Pembatasan gas melon diharapkan tak susahkan masyarakat

"Jangan sampai BPS laporannya kebutuhannya 2, padahal kebutuhannya 5. Nanti ada akan terjadinya gejolak."
swipe

Masyarakat umum tidak bisa lagi membeli LPG 3 kg bersubsidi atau gas melon secara bebas mulai 1 Januari 2024. Sebab, akan dibatasi hanya bagi kelompok berhak yang telah terdata dan dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).

Anggota Komisi VI DPR, Khilmi, mendukung kebijakan tersebut. Sebab, dinilai sebagai transformasi yang positif.

Namun demikian, diharapkan dilakukan pendataan dengan cermat. Dengan begitu, tidak menyusahkan masyarakat yang akan membeli gas melon.

"Ya, ini pendataan dari BPS (Badan Pusat Statistik) juga harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jangan sampai BPS laporannya kebutuhannya 2, padahal kebutuhannya 5. Nanti ada akan terjadinya gejolak," katanya.

Jika pendataannya tidak tepat, politikus Partai Gerindra itu khawatir terjadi problem dalam pelaksanaan kebijakan ini. Melansir laman DPR, Khilmi mencontohkannya dengan penyaluran pupuk bersubsidi.

"Kayak kasus pupuk [bersubsidi], kebutuhannya besar. [Namun] pemerintah, cuma Kementan (Kementerian Pertanian) memberi subsidi yang sangat kecil dan ini banyak 'petani yang usil'. Akhirnya, ramai karena selain tidak ada air, tidak ada pupuk," tuturnya.

Pembatasan pembelian LPG 3 kg bersubsidi diatur dalam Keputusan Dirjen Migas Kementerian ESDM Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 dan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 38/2019 jo. Perpres 71/2021. Berdasarkan aturan tersebut, gas bersubsidi hanya dapat dibeli kelompok rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan yang memiliki kapal berukuran maksimal 5 gros ton (GT), dan petani yang luas lahannya paling luas 0,5 ha.

Kelompok yang berhak pun bakal dibatasi volume pembeliannya. Namun, tidak dijelaskan dalam aturan itu.

Untuk melaksanakan kebijakan ini, PT Pertamina (Persero) melakukan pendaftaran sejak Maret-Desember 2023. Hasilnya lalu divalidasi dengan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKN) dan dikombinasikan dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos).

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan