close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto Antara.
icon caption
Ilustrasi. Foto Antara.
Bisnis
Rabu, 26 Februari 2020 17:35

Pembebasan lahan ibu kota baru tunggu badan otorita terbentuk

Pemindahan ibu kota ke Kalimantan ditargetkan mulai kuartal I-2024.
swipe

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan pembebasan lahan ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur masih menunggu terbentuknya badan otorita.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Sigit Hardwinarto mengatakan lahan tersebut saat ini masih dikuasai pengusaha Sukanto Tanoto di bawah konsesi perusahaannya PT ITCI Hutani Manunggal (IHM).

"Jadi KLHK tinggal melepaskan saja tapi syarat lepasnya harus atas permohonan badan otorita IKN. Sekarang pemerintah lagi membentuk badan otorita," katanya di The Sultan Hotel, Jakarta, Rabu (26/2).

Dia menjelaskan, setelah badan otorita IKN mengajukan pembebasan lahan, maka kawasan hutan tersebut diserahkan kepada badan otorita dan selanjutnya disertifikasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN).

"Prosedurnya begitu, ada pemohon kawasan yang dari hutan itu. Kawasan hutan diberikan, terus ATR/BPN yang memberikan sertifikatnya. Sertifikat sebagai areal penggunaan IKN. Urutannya gitu," jelasnya.

Dia pun membenarkan bahwa kawasan inti IKN nantinya akan berlokasi di area PT IHM, yaitu seluas 5.600 hektare (ha). Adapun luas izin konsesi HTI yang diberikan pemerintah kepada IHM mencapai 161.127 ha.

"Yang 5.600 ha (kawasan inti IKN) kelihatannya, karena masterplan belum turun dari BPN, itu masuk di kawasan IHM tadi. Pastinya  nanti di mana saya juga enggak tahu," ucapnya.

Namun, di menekankan persoalan lahan untuk pembangunan IKN tersebut harus sudah selesai segera untuk mengejar target pemindahan ibu kota pada kuartal I-2024.

"Tapi targetnya 5.600 ha itu harus selesai. Terus tahun 2024 harus bisa pindah, intinya di situ," ujarnya.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah masih menyiapkan rancangan undang-undang (UU) untuk pembentukan badan otorita IKN.

"Kita bikin badan otorita, dia setingkat menteri dan saya kira akan segera ada UU-nya. Presiden sedang menyiapkan siapa menteri di badan otorita dan sedang difinalisasikan," jelasnya.

Badan otorita sendiri merupakan badan layanan umum yang dirancang sebagai lembaga khusus untuk mengakselerasi pembangunan sebuah daerah baru.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Laila Ramdhini
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan