Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengusulkan, agar pembiayaan proyek infrastruktur melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dapat ditetapkan per program, bukan per kegiatan seperti saat ini.
"Rekomendasi agar di masa mendatang dapat jadi alternatif pendanaan yang lebih baik, pagu SBSN kalau bisa ditetapkan per program, bukan per kegiatan dengan jangka waktu tertentu. Kalau saat ini pagunya masih pada level kegiatan itu yang menjadikan fleksibilitasnya lebih rendah," katanya dalam video conference, Rabu (20/1).
Alasannya, jika pembiayaan infrastruktur dilakukan per kegiatan per program fleksibilitasnya menjadi lebih rendah, dan sisa anggaran tidak dapat digunakan untuk pengerjaan proyek sejenis di tempat lain.
"Alokasi SBSN dapat digunakan kembali untuk kegiatan yang lain dalam rangka peluncuran major proyek. jadi kalau ada sisa lelang dan sebagainya, bisa dipakai untuk sesama pekerjaan SBSN di tempat lain. Sehingga masih bisa mempercepat penyerapan dan penyelesaian proyek," ujarnya.
Dia pun mengusulkan agar dibentuk satu rekening khusus yang dipegang oleh organisasi dan ditugaskan untuk mengelola dana SBSN agar proses administrasi tidak berbelit.
"Kalau bisa satu rekening khusus per unit organisasi pengelola SBSN," ucapnya.
Pasalnya, untuk optimalisasi pemanfaatan dana sisa lelang atau perubahan alokasi pembiayaan membutuhkan koordinasi tiga pihak di bawah Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas, yang menurutnya tidak fleksibel.
"Ini cukup makan waktu, kalau ada hal-hal yang perlu kita sesuaikan ini memerlukan koordinasi satuan kerja di kementerian dan lembaga tadi," tuturnya.
Selain itu, dia juga menyoroti kelemahan pembiayaan SBSN uang mungkin dapat ditingkatkan ke depannya, yaitu masalah pembiayaan yang hanya diprioritaskan untuk belanja modal dan barang di kementerian, dan tidak boleh dihibahkan ke masyarakat atau pemda.
"Kelemahan pembiayaan hanya diprioritaskan hanya untuk belanja modal dan belanja barang yang asetnya dimiliki oleh kementerian PUPR jadi oleh K/L sendiri, sedangkan untuk hibah kepada masyarakat atau pemda itu sangat dibatasi dan mungkin sangat selektif," ujarnya.