close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi tambang batu bara. Foto Nikkei.com
icon caption
Ilustrasi tambang batu bara. Foto Nikkei.com
Bisnis
Kamis, 03 Februari 2022 12:58

Pembukaan kembali keran ekspor batu bara, Pengamat: Solusi jangka pendek

Agar kelangkaan pasokan batu bara tidak kembali terulang, disarankan agar pengawasan harus ditingkatkan.
swipe

Pemerintah telah membuka kembali keran ekspor batu bara per 1 Februari 2022, setelah sempat dilarang sejak 1 Januari 2022. Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengatakan pembukaan kembali keran ekspor batu bara jadi solusi jangka pendek.

Dia menjelaskan solusi ini dalam rangka mitigasi risiko sementara. Karena ekspor dilarang batu bara di dalam negeri secara volume membludak, dan di sisi lain pelarangan ekspor ini juga berdampak pada devisa.

Selain itu beberapa negara importir melayangkan protes. Melihat beberapa hal ini menurutnya pembukaan kembali keran ekspor menjadi solusi jangka pendek untuk kepentingan mitigasi risiko secara cepat.

"Saya kira untuk mitigasi risiko sementara. Ini akan dilakukan pemerintah bisa jadi jalan tengah hanya kepentingan jangka pendek," papar Ahmad Redi kepada Alinea.id, Kamis (03/2).

Dalam pembukaan keran ekspor ini pemerintah memberikan izin ekspor kembali pada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) asal sudah menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021.

"Jangka panjang gak direkomendasikan, artinya perusahaan yang mengemplang DMO ya harus dilarang ekspor sebelum penuhi kewajiban DMO," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, perencanaan kebutuhan batu bara dalam negeri seharusnya sudah selesai. Karena kebutuhan batu bara dari masing-masing Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sudah bisa diperhitungkan.

"Artinya pemenuhan kebutuhan stok di masing-masing PLTU itu harus dilakukan secara efektif," ucapnya.

Kemudian agar kelangkaan pasokan ini tidak kembali terulang, dia menyarankan agar pengawasan harus ditingkatkan. Setiap tahun, kata Redi, perusahaan mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan ini harus diawasi setiap rencana yang disusun.

"Kewajiban DMO sekian persen harus dipastikan," tuturnya.

Selanjutnya pengawasan di sektor hulu juga perlu dilakukan, sehingga perusahaan yang mengekspor batu bara harus dipastikan telah memenuhi DMO. Dan pemenuhan DMO tidak boleh di akhir tahun.

"Mumpung harga tinggi ekspor dulu, baru DMO. Tiba-tiba di akhir tahun gak terpenuhi dan kolektif," sesalnya.

img
Anisatul Umah
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan