close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (tengah) didampingi Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida (kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana (kanan) menyampaikan pemaparan saat Konferensi Pers Akhir Tahun 2017 OJK di Jakarta,
icon caption
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (tengah) didampingi Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida (kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana (kanan) menyampaikan pemaparan saat Konferensi Pers Akhir Tahun 2017 OJK di Jakarta,
Bisnis
Jumat, 29 Desember 2017 16:23

Pemda kian mudah terbitkan surat utang

Penerbitan aturan tentang obligasi daerah dilakukan guna mendukung peningkatan pembangunan infrastruktur. 
swipe

Proses penerbitan surat utang atau obligasi daerah bagi Pemerintah Daerah (Pemda) kini kian mudah. Memasuki tutup tahun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan tiga aturan sekaligus guna mendorong penerbitan obligasi daerah.

Ketiga aturan tersebut, yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, serta POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

Beleid tersebut merupakan revisi dari peraturan sebelumnya. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan penerbitan aturan itu merupakan upaya mendukung program prioritas pemerintah dalam meningkatkan pembangunan infrastruktur. 

"Pembangunan infrastruktur tersebut tentunya perlu didukung dengan sumber pendanaan yang memadai," ujar Wimboh di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (29/12).

Selama ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur di daerah. Namun, untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan memanfaatkan momentum bonus demografi, pembiayaan pembangunan infrastruktur tak dapat hanya bersumber dari pendapatan daerah. 

"Untuk itu diperlukan alternatif pembiayaan APBD dari pasar modal melalui penerbitan obligasi daerah atau sukuk daerah," kata dia.  Dengan ekspansi pembiayaan, Wimboh optimistis pembangunan infrastruktur dapat dipercepat. 

Untuk menerbitkan surat utang ini, Pemda perlu mengikuti sejumlah mekanisme. Seperti, wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, serta mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Di sisi lain, menurut Wimboh, Pemda juga perlu menjaga aspek tata kelola APBD serta pemanfaatan dana hasil penerbitan obligasi atau sukuk daerah. Pasalnya, faktor tersebut akan memengaruhi tingkat kepercayaan investor.

"Kami berharap Pemerintah Daerah dapat meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dan didukung infrastruktur organisasi yang memadai, sehingga dapat mengelola obligasi dan sukuk daerah," kata Wimboh. Tugas tersebut tidak hanya berhenti saat diterimanya dana hasil penerbitan selain saja, namun juga secara berkelanjutan atau debt servicing dan investor relation

img
Satriani Ari Wulan
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan