Pemerintah daerah yang tidak menyalurkan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) bakal kena sanksi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo, mengingatkan Pemda yang tidak menyalurkan THR maupun gaji ke-13 bisa mendapatkan temuan audit dari BPK karena tidak menjalankan ketentuan hukum berlaku.
"Kalau tidak cairkan THR, jadi temuan BPK, karena pemeriksaan BPK ini berdasarkan peraturan UU," kata dia saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, dilansir Antara, Kamis (7/6).
Boediarso mengatakan pemberian THR maupun gaji ke-13 oleh pemerintah daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.
Selain itu, pemberian THR serta gaji ke-13 juga ditegaskan melalui Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Nomor 903/3386/SJ dan Surat Menteri Dalam Negeri kepada Bupati/Walikota No. 903/3387/SJ tentang pemberian THR yang bersumber dari APBD.
Untuk itu, Boediarso mengharapkan pemerintah daerah bisa melaksanakan kewajiban pemberian THR maupun gaji ke-13 sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku dengan memperhitungkan penganggaran maupun tunjangan PNS daerah.
"Dalam susunan pedoman penyusunan APBD Kemendagri di Permendagri 33 itu sudah ada dan diatur pengawasannya mulai dari pusat ke daerah di dalam PP," katanya.
Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS daerah merupakan tanggung jawab APBD yang telah mendapatkan transfer dana APBN melalui alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang dalam formulasi telah memperhitungkan adanya anggaran THR dan gaji ke-13.
Namun, sejumlah pemerintah daerah masih ragu untuk menyalurkan THR pada awal Juni 2018 karena, meski sudah menganggarkan gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, tidak mengalokasikan tunjangan kinerja maupun tambahan penghasilan dalam APBD.
Padahal, PP Nomor 19 Tahun 2018 telah mengamanatkan pemberian THR yang mencakup keseluruhan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan maupun tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Untuk mengatasi persoalan ini, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan surat kepada Gubernur, Bupati maupun Walikota, agar pemerintah daerah yang belum menyediakan atau tidak tersedia anggaran, untuk melakukan pergeseran anggaran.
Pergeseran anggaran untuk penyediaan dana THR atau gaji ke-13 sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 903/3386/SJ dan Nomor 903/3387/SJ ini bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan atau menggunakan kas yang tersedia.
Selain itu, bagi pemerintah daerah yang telah menyediakan anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2018 namun menggunakan nomenklatur gaji ke-13 dan 14, agar melakukan penyesuaian nomenklatur anggaran menjadi THR dan gaji ke-13.
Pemerintah mengharapkan pengelolaan anggaran THR dan gaji ke-13 pada Tahun Anggaran 2018 dilakukan secara tertib, transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah.