Para pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Rabu (24/2). Mereka menuntut agar hak yang telah jatuh tempo segera dibayarkan oleh Bumiputera.
Koordinator Kelompok Nasabah Korban Gagal Bayar Bumiputera Fien Mangiri mengatakan, sedikitnya terdapat 500 polis yang menunggak untuk dibayarkan oleh Bumiputera dengan total nilai sebesar Rp18 miliar.
Fien Mangiri mengatakan aksi damai ini kali ketiga yang ditujukan ke OJK agar regulator ini lebih aktif membantu menyelesaikan kasus gagal bayar ini yang tertunda sangat lama.
Ada dua tuntutan dalam aksi damai di OJK, pertama adalah meminta OJK segera menyetujui pencairan kelebihan bayar dana cadangan Bumiputera yang ada di OJK.
“Pertama, OJK segera menyetujui pencairan kelebihan dana cadangan Bumiputera yang ada di OJK supaya manajemen Bumiputera dapat membayar klaim pemegang polis anggota kelompok kami yang data-datanya sudah diserahkan ke OJK," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/2).
Tuntutan kedua adalah, meminta OJK untuk membatalkan surat keputusan tentang moratorium pada Bumiputera karena hal tersebut telah membuat pemegang polis kesulitan menuntut haknya.
Fien menjelaskan kelompoknya menghimpun para pemegang polis asal Jabodetabek dan Jawa Barat, serta beberapa wilayah di Indonesia.
Kelompok ini sudah mengumpulkan dan menyerahkan data-data pemegang polis yang berstatus habis kontrak (HK), penebusan, meninggal dunia, dan dana kelangsungan belajar (DKB) kepada manajemen Bumiputera dan OJK.
“Kami sudah tiga kali melakukan aksi damai ini, karena janji pencairan tidak kunjung tuntas. Kebutuhan kami di masa pandemi semakin banyak. Padahal kalau klaim itu cair sangat membantu kami untuk mencukupi kebutuhan harian dan yang terpenting biaya pendidikan anak-anak. Karena rata-rata kami membeli polis asuransi pendidikan di Bumiputera,” tuturnya.