Peleburan jabatan Kepala BP Batam ke tangan Wali Kota berlaku pada 2019. Saat ini draft regulasi tersebut masih digodok oleh pemerintah. Langkah selanjutnya, pemerintah akan terus mendorong investasi melalui Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Batam.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, payung hukum atas aturan BP Batam ditangan Wali Kota masih sedang dirancang.
"Kami sedang menyiapkan, kerangka dan legalnya. Saya kira kita perlu seminggu atau 10 hari. Sehinga awal tahun baru proses. Itu tidak selalu bisa cepat," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat (14/12).
Susunan organisasinya pun masih belum dipikirkan secara matang. Pasalnya saat ini, BP Batam tidak memiliki Wakil Ketua dan kemungkinan akan dibentuk. Sehingga tidak memberatkan apabila BP Batam dijabat Wali Kota.
"Wali Kota itukan kerjanya banyak, apalagi urusan pemerintahan. Makanya kami menghidupkan lagi jabatan wakil ketua," ujarnya.
Kebijakan selanjutnya untuk Batam, Pemerintah akan mendorong investasi melalui Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Merupakan kawasan dengan batas tertentu yang tercangkup dalam daerah atau wilayah untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Sampai saat ini, penerapan KEK masih dibahas Menko Perekonomian yang juga menjabat Ketua Dewan Kawasan Batam. Namun tidak semua wilayah di Pulau Batam menjadi KEK. Berbeda dengan FTZ yang berlaku menyeluruh di seluruh pulau utama.
"Sebetulnya kalau didorong menjadi KEK, akan bisa lebih cepat berkembang. Jadi, kebijakannya itu dinamis. Sekarang saja sebenarnya sudah banyak investasi yang mau masuk," tukasnya.