close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pekerja merapikan susunan tabung LPG 3 kg di salah satu agen LPG di Palembang, Sumsel, Kamis (16/1/2020). Foto Antara/Feny Selly.
icon caption
Pekerja merapikan susunan tabung LPG 3 kg di salah satu agen LPG di Palembang, Sumsel, Kamis (16/1/2020). Foto Antara/Feny Selly.
Bisnis
Rabu, 07 April 2021 15:59

Pemerintah akan ubah subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis orang

Penerima subsidi akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
swipe

Pemerintah berencana mengubah subsidi liquified petroleum gas (LPG) 3 kilogram dan minyak tanah menjadi subsidi berbasis orang yang dimasukkan ke dalam program Perlindungan Sosial (Perlinsos) di 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu menuturkan, penerima subsidi dapat disesuaikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos) yang diperbarui. 

"Secara garis besar yang ingin kami usulkan adalah subsidi LPG ditransformasi ke subsidi berbasis orang dalam program Perlinsos. Harapannya bisa dilakukan di 2022," katanya dalam rapat kerja bersama Banggar DPR, Rabu (7/3).

Dia memastikan, besaran harga LPG 3 kilogram yang disubsidi nantinya harus sesuai dengan kemampuan dari penerima manfaat tersebut, agar tujuan untuk melindungi masyarakat terbawah dapat dicapai

"Harganya harus tepat dan kami lindungi masyarakat miskin dan rentan," ujarnya.

Dengan menggunakan data DTKS, lanjutnya, diperkirakan tidak ada lagi subsidi yang disalurkan salah alamat. Dengan demikian, benar-benar dapat diterima manfaatnya oleh masyarakat miskin seperti kelompok nelayan dan petani.

Subsidi LPG 3 kilogram sejauh ini dinilai hanya dinikmati oleh 36% dari total 40% kelompok termiskin. Sementara, 40% kelompok kaya menikmati 39,5% dari total subsidi tersebut.

"Kami mau lebih targeted, datanya bisa kami acu ke DTKS. Dan ini sudah termasuk petani, nelayan. Jadi bisa kami pastikan semuanya itu bisa terkaver," ucapnya.

Febrio pun menjelaskan, pihaknya bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) telah beberapa kali melakukan rapat koordinasi dan menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam proses transformasi ini. 

Selain subsidi LPG 3 kilogram, pemerintah juga akan mengubah skema subsidi listrik dan subsidi pupuk, yang selama ini lebih banyak dinikmati oleh industri besar daripada kelompok rentan.

"Ke depan ini memang lebih dibuat jelas kebijakannya. Pelaksanaannya harus lebih jelas mengacu pada DTKS untuk memastikan bahwa subsidi diterima oleh yang memang berhak," kata dia.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan