close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pemerintah menyatakan penyerapan bahan bakar biodiesel B20 hingga 100% tidak mudah.
icon caption
Pemerintah menyatakan penyerapan bahan bakar biodiesel B20 hingga 100% tidak mudah.
Bisnis
Jumat, 01 Maret 2019 17:39

Pemerintah akui penggunaan B20 hingga 100% sulit diwujudkan

Pemerintah menyatakan penyerapan bahan bakar biodiesel B20 hingga 100% tidak mudah.
swipe

Pemerintah menyatakan penyerapan bahan bakar biodiesel B20 hingga 100% tidak mudah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan hingga saat ini penyaluran biofuel B20 baru mencapai 99% di seluruh Indonesia.

Darmin mengatakan penyaluran biodiesel masih terkendala infrastruktur yang buruk di daerah-daerah. Salah satu yang sulit dijangkau seperti Kriya, Kalimantan Utara.

“Realisasi baru 99%, karena kendala mengangkut dengan pesawat sehingga biaya tinggi,” kata Darmin di Jakarta, Jumat (1/3).

Darmin menyebut penyerapan B20 pada intansi-intansi pemerintah seperti PT PLN (Persero) dan penggunaan alutsista TNI/Polri saja masih sulit digenjot. Darmin mengatakan, ke depannya, penyaluran B20 akan menjadi tanggung jawab Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

“Kami akan persilakan Kementerian ESDM yang mengurus,” kata dia.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Harian Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Paulus Tjakrawan mengatakan, realisasi penyaluran B20 sejak 1 Januari-27 Februari 2019 telah mencapai 700.000 kiloliter. 

Sementara target pemerintah pada tahun ini, bisa menyalurkan B20 hingga 6,2 juta kiloliter.

"Intinya dari 1 Januari sampai dengan 27 Februari telah mencapai 99% dari target realisasi," kata Paulus saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jumat (1/3). 

Denda 

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM) Muhammad Rizwi Jilanisaf Hisjam mengatakan pemerintah mengenakan denda pada Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN)  dan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) yang tidak menyalurkan B20.

Sebelumnya, pemerintah memeriksa 14 perusahaan. Sebanyak dua Badan Usaha dibebaskan. Sehingga ada 12 perusahaan yang harus membayar denda.

Kedua badan usaha tersebut kata Rizwi karena sulitnya daerah jangkauan dan juga karena adanya faktor cuaca. 

“Dua badan usaha yang dibebaskan denda karena ada data pendukung misalnya cuaca dan ombak yang tinggi," kata Rizwi. 

Hemat energi dengan B20. Alinea.id/ S. Utarid

img
Cantika Adinda Putri Noveria
Reporter
img
Laila Ramdhini
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan