PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA) mendapatkan kepercayaan pemerintah yang telah mengalihkan hak atas kepemilikan saham minoritas negara pada lima perusahaan senilai Rp2,95 trilliun. Kepemilikan tersebut pada PT Indosat Tbk. (ISAT), PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), PT Bank KB Bukopin Tbk. (BBKP), PT Kawasan Industri Lampung, dan PT Socfin Indonesia.
Kepemilikan saham minoritas pada kelima perusahaan tersebut akan memperkuat struktur permodalan PPA yang sedang bertransformasi, bersama dengan PT Danareksa (Persero), dalam Klaster Danareksa–PPA menuju National Asset Management Company (NAMCO).
Pengalihan ini merupakan tindak lanjut atas penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 51/2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PPA dan Keputusan Menteri Keuangan No.135/KMK.06/2021 tentang Penetapan Nilai Penambahan PMN RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Perusahaan Pengelola Aset.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pelaksanaan pengalihan perusahaan kepemilikan negara minoritas merupakan implementasi dari program prioritas Kementerian BUMN. Khususnya, program yang terkait dengan peningkatan investasi, dengan mengoptimalkan nilai aset dan menciptakan ekosistem investasi yang sehat.
Inbreng saham ini merupakan bagian dari transformasi Kementerian BUMN, untuk lebih fokus dan optimal dalam pengelolaan BUMN.
“Dengan dialihkannya kepemilkan, diharapkan Indosat, Prasadha Pamunah Limbah Industri, Bank KB Bukopin, Kawasan Industri Lampung, dan Socfin Indonesia akan lebih efektif, maksimal, dan profesional dalam pengelolaannya," kata Erick dalam keterangan resminya, Rabu (28/4).
Dengan tambahan saham BUMN minoritas ke PPA, lanjut dia, akan memperkuat modal PPA untuk bisa menjalankan program scale up business BUMN dan restrukturisasi BUMN.
Erick menuturkan, program pengalihan perusahaan minoritas kepada PPA akan bermanfaat untuk optimalisasi aset yang dapat memberikan manfaat bagi negara sebagai pemilik 100% saham PT PPA. Selain itu, hal ini juga dapat menjadi sumber pendanaan untuk program restrukturisasi dan/atau revitalisasi, sehingga mengurangi ketergantungan terhadap APBN.
“Dampak positif bagi PT PPA atas pengalihan saham Perusahaan Minoritas adalah adanya tambahan aset berupa saham dan revenue dari dividen saham tersebut. Tambahan aset dan future cashflow dari dividen akan meningkatkan modal PPA yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan program restrukturisasi dan revitalisasi BUMN dan kegiatan usaha PT PPA lainnya,” tutur dia.
Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, pengalihan hak pemegang saham minoritas pada lima perusahaan ini merupakan amanat yang besar bagi PPA, untuk mengelola dan mengoptimalisasi setiap potensi dari aset yang dimiliki negara.
"Kepemilikan saham minoritas pada lima perusahaan ini diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan, meningkatkan fleksibilitas permodalan, serta meningkatkan kapasitas usaha PPA dalam rangka menuju NAMCO," ucapnya.
Menurutnya, struktur permodalan PPA yang lebih solid dapat menunjang peranan PPA dalam menyehatkan BUMN, turut memperkuat sistem perbankan nasional, sekaligus berdampak positif pada efisiensi APBN karena tanpa mengeluarkan PMN tunai.