close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pemerintah menaikkan alokasi dana otonomi khusus (Otsus) Papua pada 2019 sebesar 4,5% menjadi Rp8,36 triliun. / Facebook
icon caption
Pemerintah menaikkan alokasi dana otonomi khusus (Otsus) Papua pada 2019 sebesar 4,5% menjadi Rp8,36 triliun. / Facebook
Bisnis
Sabtu, 08 Desember 2018 15:26

Pemerintah alokasikan dana otonomi khusus Papua Rp8,36 triliun

Pemerintah menaikkan alokasi dana otonomi khusus (Otsus) Papua pada 2019 sebesar 4,5% menjadi Rp8,36 triliun.
swipe

Pemerintah menaikkan alokasi dana otonomi khusus (Otsus) Papua pada 2019 sebesar 4,5% menjadi Rp8,36 triliun.

Dana Otsus yang dialokasikan oleh pemerintah terus meningkat. Khusus Papua, dana Otsus tahun depan meningkat Rp360 miliar dibandingkan dengan tahun ini senilai Rp8 triliun. 

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Prima menjelaskan, dana Otsus Papua sebesar Rp8,36 triliun terdiri dari Otsus Papua sebesar Rp5,85 triliun dan Otsus Papua Barat Rp2,51 triliun. 

"Kebijakan Otsus suatu daerah pada 2019 di antaranya penyaluran berbasis kinerja pelaksanaan, memperkuat monitoring evaluasi dan optimalisasi penggunaan dana Otsus, dan sinkronasi dengan prioritas nasional," ujar Astera di Nusa Dua Bali belum lama ini.

Sementara itu, Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) dalam rangka Otsus untuk Papua juga naik. Sebaliknya, DTI untuk Papua Barat justru turun. 

Pada tahun sebelumnya, DTI untuk Papua senilai Rp2,4 triliun. Sedangkan pada 2019, DTI Papua dialokasikan senilai Rp2,82 triliun. 

Sementara DTI untuk Papua Barat, dari tahun sebelumnya sebesar Rp1,6 triliun menjadi Rp1,44 triliun. 

"Proporsi pembagian antara Papua dan Papua Barat berdasarkan usulan kedua provinsi dengan memperhatikan skala prioritas kegiatan," jelas Astera. 

Untuk diketahui, DTI adalah dana tambahan terutama ditunjukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur, dalam rangka mengatasi keterisolasian dan kesenjangan penyediaan infrastruktur. 

Tahun depan pemerintah juga menetapkan dana Otsus Aceh pada 2019 naik menjadi Rp8,36 triliun, dari sebelumnya Rp8,03 triliun. 

Sementara untuk dana keistimewan Daerah Istimewa Yogyakarta, pemerintah menaikkan 20% dari outlook APBN 2018 Rp1 triliun, menjadi Rp1,2 triliun. 

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang dana otonomi khusus, alokasi dana Otsus ditetapkan 2% dari total pagu dana alokasi khusus (DAU) nasional dalam APBN.

img
Cantika Adinda Putri Noveria
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan