Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran sebesar Rp380 miliar pada pagu anggaran tahun 2020 untuk pengendalian lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat melakukan rapat kerja dengan dengan Komisi V DPR, Rabu (12/6). Nantinya, alokasi anggaran tersebut akan masuk dalam pagu anggaran Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) PUPR.
"Kalau anggarannya (di 2020) ada Rp380 miliar untuk fisik, tanggul. Ada yang menyedot lumpur, tetap harus dibuang kan lumpur karena masih keluar," tutur Basuki di Kompleks DPR, Rabu (12/6).
Dana sebesar Rp380 miliar itu rencananya akan digunakan untuk pengaliran lumpur 40 juta meter kubik (m3) slurry dan peningkatan tanggul setinggi dua kilometer (km).
Basuki menekankan pihaknya berkomitmen untuk melakukan pembenahan lumpur Lapindo sampai tuntas.
"Ya (pembenahan) sampai selesai. Makanya, sekarang masuk dalam organisasi PU (Pekerjaan Umum) menjadi Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi V fraksi Golkar, Sungkono mengusulkan agar pemerintah juga bisa memberikan ganti rugi terhadap pengusaha yang juga terkena dampak dari lumpur Lapindo.
"Selama 14 tahun, solusi belum ada. Tidak akan ada pengeboran kalau pemerintah tidak mengizinkan," ujar Sungkono.
Menanggapi hal itu, Bambang mengaku akan melakukan pengkajian lebih jauh lagi, apakah usulan itu bisa direalisasikan atau tidak.
Pasalnya para pengusaha ingin pergantian rugi akibat lumpur Lapindo itu dengan pergantian lahan.
"Kalau yang rakyat kan sudah, yang pengusaha ini sekarang tinggal tanahnya saja yang ingin diganti," katanya.
Untuk diketahui, pada 2015 lalu, pemerintah menggelontorkan dana talangan senilai Rp827 miliar kepada Grup Bakrie untuk ganti rugi bencana alam Lumpur Lapindo. Dana talangan ini diambil dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2015.
Dana talangan itu dibayarkan melalui perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007.
Dalam perjanjian itu, pemerintah mengajukan syarat pengembalian maksimal empat tahun sejak perjanjian ditandatangani pada Juli 2015. Artinya, Bakrie Group harus memenuhi kewajibannya pada Juli 2019.
Menanggapi hal itu, Basuki enggan berkomentar lebih lanjut karena merupakan kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Itu ke Menteri Keuangan ya," tuturnya.
Belum lama ini, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengkritik nilai ganti rugi yang diupayakan PT Lapindo Brantas dan pemerintah bagi masyarakat yang terdampak bencana semburan lumpur panas di Sidoarjo, Jawa Timur.
Menurut Koordinator Jatam Merah Johansyah, ganti rugi yang disiapkan masih belum sesuai dengan kerugian yang dialami warga.
"Kalau memang mau ganti rugi itu seharusnya dihitung nilai materialnya. Sekarang kan dihitung lahan bangunan, ini yang jadi polemik. Pemulihan kesehatan, tanggung jawab psikologis masyarakat itu seharusnya juga dipikirkan," kata Merah dalam diskusi Kantor Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Jakarta Selatan, Rabu (29/5).
Menurut catatan Jatam, luapan lumpur Lapindo menyelimuti sekitar 640 hektare lahan di sepuluh desa atau 10.426 rumah di Sidoarjo. Diperkirakan sebanyak 22.214 warga terkena dampak tragedi yang kini telah menjadi bencana nasional itu.
Menurut Merah, semburan lumpur panas Lapindo melahirkan penampungan warga terbesar di Indonesia. Tak hanya merampas hak hidup masyarakat, menurut Merah, tragedi Lapindo juga menciptakan kerusakan lingkungan yang parah.