Pemerintah telah menetapkan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik untuk 2021 sebesar Rp131,2 triliun. Nilai ini naik 1,9% dibandingkan DAK nonfisik Tahun Anggaran 2020.
Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal BKPM Heldy Satrya Putera mengatakan, salah satu tujuan dari pemberian DAK tersebut adalah untuk menambah daya saing di daerah agar mampu menarik minat investor baik dalam dan luar negeri.
"Kami sudah mengupayakan adanya Dana Alokasi Khusus, untuk daerah-daerah dalam rangka meningkatkan pelayanannya, saat ini untuk pengawasan sudah dilakukan," katanya dalam webinar, Rabu (4/11/).
Adapun, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat terdapat 34 provinsi dan 508 kabupaten/kota yang menerima anggaran tersebut. Anggaran akan difokuskan kepada provinsi dan kabupaten/kota prioritas dan nonprioritas.
Heldy pun melanjutkan, BKPM juga mencatat Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di tingkat provinsi berlaku bagi PMDN sektor industri dengan nilai investasi di atas Rp10 miliar, kecuali sektor strategis.
"Untuk kabupaten/kota, PMDN sektor industri dengan nilai investasi sampai dengan Rp10 miliar, kecuali sektor strategis," ujarnya.
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dari DAK nonfisik 2021 senilai Rp131,2 triliun, sebesar Rp203,8 miliarnya akan dialokasikan memfasilitasi penanaman modal di daerah.
"Kami alokasikan dana Rp203,8 miliar untuk memfasilitasi penanaman modal," ucapnya.