Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan pemerintah baru membayar utang kompensasi kepada PT PLN (Persero) sejumlah Rp7,7 triliun.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, utang ini merupakan uang yang harus dibayar pemerintah kepada perseroan sebagai kompensasi. Sebab, PLN tidak melakukan penyesuaian tarif selama periode 2018-2019 sesuai fluktuasi harga komoditas.
“Jumlahnya Rp45 triliun menurut info sudah mulai dibayarkan pemerintah. Rp7,7 triliun di antaranya yang dibayarkan ke PLN. Sedikit banyak lebih menyehatkan PLN,” kata Rida dalam konferensi pers, Selasa (11/8).
Rida menuturkan, pemerintah tetap memperhatikan arus kas PLN di tengah pandemi Covid-19. Mengingat, pemerintah melalui PLN memberikan serangkaian stimulus berupa keringanan tagihan listrik bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA subsidi rumah tangga, 450 VA industri dan UMKM.
“Kami memperhitungkan cash flow PLN. Pemerintah sambil membantu masyarakat, PLN sendiri juga kami jaga agar tetap sehat,” ujar Rida.
Seperti diketahui, berdasarkan laporan keuangan PLN semester I-2020, PLN hanya mencatatkan laba bersih senilai Rp273,059 miliar. Laba bersih tersebut anjlok hingga 96,3% dibandingkan laba bersih pada periode yang sama tahun lalu, sebesar Rp7,35 triliun.
Adapun hingga saat ini, PLN tercatat memiliki piutang pembayaran kompensasi pemerintah sebesar Rp45,42 triliun. Rinciannya, piutang dari beban kompensasi tarif pada 2018 sebesar Rp23,17 triliun dan kompensasi pada 2019 sebesar Rp22,5 triliun.
Selain utang kompensasi, pemerintah juga memiliki tanggungan terhadap PLN sebesar Rp3,1 triliun untuk pemberian subsidi tarif listrik kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA selama pandemi. Pemerintah juga masih memiliki utang kompensasi senilai Rp7,4 triliun sejak 2017 yang belum terbayarkan. Sehingga, total utang pemerintah kepada PLN mencapai Rp52,8 triliun.
Sebelumnya, anggota Komisi IV DPR Achmad Baidowi, mengatakan, pemerintah perlu melunasi utang-utang ke BUMN yang jumlahnya cukup besar. Sebab, utang pemerintah telah menjadi beban BUMN dalam menjalankan perusahaan, khususnya dalam menjalankan penugasan yang dilakukan pemerintah. Apalagi pada Juli, DPR telah merestui pencairan utang pemerintah ke BUMN sebesar Rp115 triliun.
"Cukup banyak BUMN yang mengalami penurunan kinerja keuangan akibat dampak Covid-19. Salah satunya disebabkan adanya penugasan pemerintah kepada BUMN yang belum dibayarkan," kata dia.