Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan kegiatan pengeboran ilegal di sektor minyak dan gas masih sulit diberantas. Untuk itu akan segera dibentuk Tim Satgas Penanganan Kegiatan Ilegal Migas.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan tim satgas ini akan berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinasi Politik Hukum dan HAM (Kemenko Polhukam).
"Berdasarkan Hasil Rapat Koordinasi Khusus Tingkat Menteri pada 28 Agustus 2018 lalu, akan dibentuk tim Satgas yang secara khusus akan menangani praktek kegiatan ilegal migas tersebut. Dalam rapat hari ini kami tegaskan satgas ini agar segera terbentuk,” kata Djoko di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (4/2).
Tim Satgas ini menggabungkan beberapa lembaga ekskutif terkait yaitu Kementerian ESDM, PT Pertamina, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dan Bareskrim Polri.
"Tim Satgas ini nantinya diharapkan dapat secara khusus menangani praktik kegiatan ilegal migas, termasuk kegiatan ilegal hulu dan hilir migas," tandasnya.
Sementara, Djoko mengungkapkan hingga saat ini Kementerian ESDM sudah mencatat berbagai kegiatan ilegal migas yakni di Wilayah Kerja (WK) PT Pertamina EP Asset 4 yang terletak di wilayah Kabupaten Blora, Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban.
Selain di wilayah kerja Pertamina, pengeboran ilegal juga terdapat di beberapa wilayah seperti WK PT Pertamina EP Asset 1 Kabupaten Aceh Timur, WK PT Pertamina EP Asset 1 Kabupaten Langkat, WK PT CPI Kabupaten Bengkalis, dan WK PT Pertamina EP Asset 1 Kabupaten Batanghari.
Selanjutnya, di WK Techwin Benakat South Betung Ltd. Kabupaten Sarolangun, WK PT Pertamina EP Asset 1 & 2, WK ConocoPhillips Grisik Ltd, WK PT Sele Raya Merangin Dua Kabupaten Musi Banyuasin dan WK Rimau, PT Medco E&P Indonesia Kabupaten Banyuasin.
Padahal, dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang migas disebutkan bahwa kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, serta kegiatan hilir migas yang meliputi pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, dan niaga, yang tak berizin merupakan tindak pidana.
Untuk tindak lanjut penanganan pengeboran ilegal yang sejauh ini telah dilakukan Kementerian ESDM salah satunya adalah sebanyak 126 pelaku illegal drilling di Sumatera Selatan pada 2017 bersama pihak kepolisian.
Sejumlah pelaku illegal 'illegal tapping' di Prabumulih juga ditangkap pada April 2018 lalu.
Sedangkan sumur 'illegal drilling' di Blora dan Bojonegoro kini diarahkan ke pengusahaan sumur tua melalui BUMD bekerja sama dengan PT. Pertamina EP. Hal ini dilakukan sesuai Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008.
Sementara itu, Djoko menambahkan, 110 sumur illegal drilling di WK Techwin Benakat South Betung Ltd saat ini telah ditutup.
"Namun demikian, terlepas dari beberapa sumur illegal drilling yang telah berhasil ditangani, masih banyak sumur-sumur illegal drilling yang beroperasi dan marak di lapangan," ujar dia.