close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pemerintah tengah membentuk satuan tugas (satgas) khusus atau task force untuk melawan diskriminasi sawit yang digencarkan oleh Uni Eropa. / Antara Foto
icon caption
Pemerintah tengah membentuk satuan tugas (satgas) khusus atau task force untuk melawan diskriminasi sawit yang digencarkan oleh Uni Eropa. / Antara Foto
Bisnis
Kamis, 18 April 2019 23:15

Pemerintah bentuk tim lawan diskriminasi sawit Eropa

Pemerintah tengah membentuk satuan tugas (satgas) khusus atau task force untuk melawan diskriminasi sawit yang digencarkan oleh Uni Eropa.
swipe

Pemerintah tengah membentuk satuan tugas (satgas) khusus atau task force untuk melawan diskriminasi sawit yang digencarkan oleh Uni Eropa.

Langkah ini ditempuh guna membatalkan penerapan kebijakan The Delegated Act yang bertujuan mengisolasi serta mengecualiakan minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dari sektor energi terbarukan Uni Eropa.

"Kita sedang dalam pembentukan satgas khusus atau task force untuk mempersiapkan respons lanjutan terhadap rencana aturan Uni Eropa tersebut," ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).

Lebih lanjut, Oke memaparkan kerja satgas khusus ini nantinya tidak akan bersifat birokratis. Melainkan lebih melibatkan elemen swasta dan firma hukum ternama di dunia dalam mewakili kepentingan Indonesia.

Saat ini sejumlah firma hukum tengah diseleksi untuk bisa mewakili Indonesia dalam membela kepentingan kelapa sawit, salah satunya berasal dari Amerika Serikat (AS). 

"Kita sudah lakukan konsultasi dengan beberapa firma hukum di Eropa khususnya yang mempunyai kantor perwakilan di Belgia. Ada tujuh kandidat firma yang akan disewa untuk melayangkan gugatan, seperti Sidley, PBJV, dan ada juga yang dari Amerika,” katanya.

Aksi litigasi ini, disebutnya, akan berjalan paralel baik untuk urusan pemerintah maupun pelaku usaha. Di mana pemerintah mempunyai saluran penyelesaian sengketa lewat World Trade Organization (WTO). Sedangkan, swasta juga akan bergerak dengan mengadu ke pengadilan Uni Eropa/The Court of Justice of The European Union (CJEU).

"Payung hukum satgas khusus ini akan diatur dengan Peraturan Menteri Perekonomian. Sekarang kita buat langkah antisipasi karena delegated regulation ini kan diperkirakan rilis pada 15 Mei 2019 nanti, jadi pembentukan task force ini sebagai langkah persiapan saja," ucapnya.

Seperti diketahui, pada 13 Maret 2019 lalu, Komisi Eropa telah meloloskan aturan pelaksanaan atau The delegated act dari kebijakan Arahan Energi Terbarukan II (Renewable Energy Directive/RED II) serta telah diserahkan kepada Parlemen Eropa.

Beleid ini secara jelas merencanakan penghapusan secara bertahap penggunaan biofuel berbasis minyak kelapa sawit (CPO) hingga mencapai 0% pada 2030. Minyak kelapa sawit ditempatkan dalam daftar komoditas berisiko untuk kepentingan bahan bakar nabati atau High and Low ILUC Risk Criteria on biofuels

Meski belum diterapkan, kebijakan ini rencananya secara resmi bakal berjalan setelah mendapat ijin dari sidang Parlemen Eropa paling lambat 15 Mei 2019 mendatang.

img
Soraya Novika
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan